Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat, dalam hal ini Para Tergugat masih mempunyai tanggungan pinjaman sebagai berikut :
- Sisa pokok sebesar Rp. 18.495.201,- (delapan belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus satu rupiah)
- Bunga berjalan sebesar Rp. 5.702.623,- (lima juta tujuh ratus dua ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah)
- Sehingga total tunggakan pinjaman yang harus di lunasi sebesar Rp. 24.197.824,- (dua puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |