Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Wno BRI KC Wonosari 1.Subaryadi
2.Suratmi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Wno
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Wonosari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Subaryadi
2Suratmi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.197.824,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat, dalam hal ini Para Tergugat masih mempunyai tanggungan pinjaman sebagai berikut :
    • Sisa pokok sebesar Rp. 18.495.201,- (delapan belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus satu rupiah)
  • Bunga berjalan sebesar Rp. 5.702.623,- (lima juta tujuh ratus dua ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah)
  • Sehingga total tunggakan pinjaman yang harus di lunasi sebesar Rp. 24.197.824,- (dua puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak