Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Wno Opik Barlia, S.H. TRI WAHANA Bin SUYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Wno
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-698/M.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WAHANA Bin SUYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LISTYANY ROHAYATI, S.HTRI WAHANA Bin SUYANTO
2Purwanti Subroto, S.H.,M.H.,MMTRI WAHANA Bin SUYANTO
3MUHAMMAD EDWIN SAPUTRA, SHTRI WAHANA Bin SUYANTO
4Dwi Ardhi Pratomo, S.HTRI WAHANA Bin SUYANTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO yang beralamat di Dusun Gedaren II Rt. 002 Rw. 004 Kalurahan Sumbergiri Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) berupa pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil Trihexyphenidyl atau pil sapi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :    

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 terdakwa menerima chat Whatsapp (WA) dari saksi ANJAR PRATANTO Bin WARDIYO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang memberitahukan jika Sdr. DANI (DPO) meminta terdakwa untuk memesankan pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) sebanyak 1 (satu) toples yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir secara online, kemudian terdakwa memberitahukan harga 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl) tersebut sejumlah Rp 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 saksi ANJAR PRATANTO menemui terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gedaren II Rt. 002 Rw. 004 Kalurahan Sumbergiri Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul, lalu saksi ANJAR PRATANTO menyerahkan titipan Sdr. DANI berupa uang sejumlah Rp 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl), kemudian terdakwa memesan 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl) yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir kepada akun “bang bakar” melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membayar paket yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada akun “bang bakar” dengan cara ditransfer melalui BRI LINK, dan paket 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl) yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir nantinya akan diterima oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024.                          

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 terdakwa ditelpon oleh saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH Bin JUNAIDIN IBRAHIM dengan maksud mau membeli pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), karena terdakwa sedang tidak mempunyai pil sapi (Trihexyphenidyl), lalu terdakwa mengatakan kepada saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH bahwa pil sapi (Trihexyphenidyl) belum ada dan apabila sudah ada terdakwa akan memberi kabar. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 terdakwa ditelpon oleh Sdr. FAUZI dengan maksud mau membeli pil sapi, kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. FAUZI bahwa pil sapi belum ada dan apabila sudah ada terdakwa akan memberi kabar.   

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 paket pesanan Sdr. DANI yang dipesankan oleh saksi ANJAR PRATANTO berupa 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl) yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir sudah sampai di rumah terdakwa, karena posisi terdakwa masih bekerja di Sleman, lalu paket pil sapi (Trihexyphenidyl) yang berada di rumah terdakwa diambil oleh saksi ANJAR PRATANTO untuk diserahkan kepada Sdr. DANI. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah Sdr. DANI yang beralamat di Nggebluk, Kentheng, Ponjong, Gunungkidul untuk membeli pil sapi (Trihexyphenidyl) pesanan saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DANI, dan Sdr. DANI menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada terdakwa, kemudian terdakwa diberikan 9 (sembilan) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) secara cuma-cuma dari Sdr. DANI, selain itu Sdr. DANI juga memberikan 20 (dua puluh) butir pil Trihexyphenidyl kemasan kepada terdakwa yang merupakan bonus dari pembelian 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl) yang terdakwa pesankan untuk Sdr. DANI secara online, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) butir pil Trihexyphenidyl kemasan secara cuma-cuma kepada Sdr. DANI.   

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menelpon saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH untuk memberitahukan pil sapi (Trihexyphenidyl) sudah ada, dan tidak lama kemudian saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH sampai di rumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH, dan terdakwa menerima uang pembayaran pil sapi (Trihexyphenidyl) sejumlah Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH, lalu terdakwa juga memberikan 1 (satu) butir pil Trihexyphenidyl kemasan secara cuma-cuma kepada saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa juga mengedarkan / menjual 5 (lima) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl kemasan dengan harga Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. FAUZI di tempat kerja Sdr. FAUZI di daerah Rongkop Gunungkidul. Selain itu terdakwa juga telah mengkonsumsi 2 (dua) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) dan 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl kemasan.

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi OKA SUSYANTO dan saksi BAMBANG PRASETYO, S.H. (yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul) berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya, kemudian pada saat saksi OKA SUSYANTO dan saksi BAMBANG PRASETYO, S.H. melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) dan 6 (enam) butir pil Trihexyphenidyl kemasan yang disimpan di bawah batu yang berada di belakang rumah terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Samsung J1 Ace warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang seluruhnya diakui milik terdakwa, selain itu terdakwa juga mengaku mendapatkan pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) dan pil Trihexyphenidyl kemasan tersebut dari Sdr. DANI (DPO).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0056 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 3 (tiga) tablet dalam kemasan obat betuliskan Trihexyphenidyl berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0055 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 2 (dua) tablet berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0057 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 3 (tiga) tablet berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH Bin JUNAIDIN IBRAHIM dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO telah mengedarkan pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi dalam keadaan terurai yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan peredaran pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi tersebut.

Bahwa sesuai Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat mengatur bahwa kemasan obat harus mencantumkan informasi nama obat, nama dan kekuatan zat aktif, nama dan alamat produsen, nomor izin edar, nomor bets, batas kadaluwarsa, peringatan khusus (contoh: “Harus dengan resep dokter"), harga eceran tertinggi, logo golongan obat (contoh: berlogo warna merah bulat yang ditengahnya ada huruf “K”), logo generik (khusus untuk obat generik). Pada pengemasan ulang tanpa keahlian dengan membungkus tanpa mencantumkan informasi penandaan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam mengidentifikasi jenis obat, kekuatan obat, penyimpanan, kadaluarsa, aturan pakai dan lain-lain yang dapat berakibat pada perubahan khasiat, mutu dan keamanan obat sehingga membahayakan kesehatan penggunanya.

Perbuatan terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.   

 

ATAU :           

KEDUA :    

Bahwa ia terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO yang beralamat di Dusun Gedaren II Rt. 002 Rw. 004 Kalurahan Sumbergiri Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) berupa pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil Trihexyphenidyl atau pil sapi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :     

 Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 terdakwa menerima chat Whatsapp (WA) dari saksi ANJAR PRATANTO Bin WARDIYO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang memberitahukan jika Sdr. DANI (DPO) meminta terdakwa untuk memesankan pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) sebanyak 1 (satu) toples yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir secara online, kemudian terdakwa memberitahukan harga 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl) tersebut sejumlah Rp 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 saksi ANJAR PRATANTO menemui terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gedaren II Rt. 002 Rw. 004 Kalurahan Sumbergiri Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul, lalu saksi ANJAR PRATANTO menyerahkan titipan Sdr. DANI berupa uang sejumlah Rp 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl), kemudian terdakwa memesan 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl) yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir kepada akun “bang bakar” melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membayar paket yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada akun “bang bakar” dengan cara ditransfer melalui BRI LINK, dan paket 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl) yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir nantinya akan diterima oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024.                          

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 terdakwa ditelpon oleh saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH Bin JUNAIDIN IBRAHIM dengan maksud mau membeli pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), karena terdakwa sedang tidak mempunyai pil sapi (Trihexyphenidyl), lalu terdakwa mengatakan kepada saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH bahwa pil sapi (Trihexyphenidyl) belum ada dan apabila sudah ada terdakwa akan memberi kabar. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 terdakwa ditelpon oleh Sdr. FAUZI dengan maksud mau membeli pil sapi, kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. FAUZI bahwa pil sapi belum ada dan apabila sudah ada terdakwa akan memberi kabar.   

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 paket pesanan Sdr. DANI yang dipesankan oleh saksi ANJAR PRATANTO berupa 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl) yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir sudah sampai di rumah terdakwa, karena posisi terdakwa masih bekerja di Sleman, lalu paket pil sapi (Trihexyphenidyl) yang berada di rumah terdakwa diambil oleh saksi ANJAR PRATANTO untuk diserahkan kepada Sdr. DANI. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah Sdr. DANI yang beralamat di Nggebluk, Kentheng, Ponjong, Gunungkidul untuk membeli pil sapi (Trihexyphenidyl) pesanan saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DANI, dan Sdr. DANI menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada terdakwa, kemudian terdakwa diberikan 9 (sembilan) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) secara cuma-cuma dari Sdr. DANI, selain itu Sdr. DANI juga memberikan 20 (dua puluh) butir pil Trihexyphenidyl kemasan kepada terdakwa yang merupakan bonus dari pembelian 1 (satu) toples pil sapi (Trihexyphenidyl) yang terdakwa pesankan untuk Sdr. DANI secara online, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) butir pil Trihexyphenidyl kemasan secara cuma-cuma kepada Sdr. DANI.  

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menelpon saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH untuk memberitahukan pil sapi (Trihexyphenidyl) sudah ada, dan tidak lama kemudian saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH sampai di rumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH, dan terdakwa menerima uang pembayaran pil sapi (Trihexyphenidyl) sejumlah Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH, lalu terdakwa juga memberikan 1 (satu) butir pil Trihexyphenidyl kemasan secara cuma-cuma kepada saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa juga mengedarkan / menjual 5 (lima) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl kemasan dengan harga Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. FAUZI di tempat kerja Sdr. FAUZI di daerah Rongkop Gunungkidul. Selain itu terdakwa juga telah mengkonsumsi 2 (dua) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) dan 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl kemasan.  

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi OKA SUSYANTO dan saksi BAMBANG PRASETYO, S.H. (yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul) berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya, kemudian pada saat saksi OKA SUSYANTO dan saksi BAMBANG PRASETYO, S.H. melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) dan 6 (enam) butir pil Trihexyphenidyl kemasan yang disimpan di bawah batu yang berada di belakang rumah terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Samsung J1 Ace warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang seluruhnya diakui milik terdakwa, selain itu terdakwa juga mengaku mendapatkan pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) dan pil Trihexyphenidyl kemasan tersebut dari Sdr. DANI (DPO).   

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0056 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 3 (tiga) tablet dalam kemasan obat betuliskan Trihexyphenidyl berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0055 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 2 (dua) tablet berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0057 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 3 (tiga) tablet berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama saksi FAJAR PUTRA FIRMANSYAH Bin JUNAIDIN IBRAHIM dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).   

Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO bukan apoteker, pedagang besar farmasi, atau bekerja di rumah sakit, apotek atau klinik atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras.  

Perbuatan terdakwa TRI WAHANA Bin SUYANTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya