Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 13 November 1947 di Padukuhan Madusari, RT 002 RW 001, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, D.I.Yogyakarta telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama JUM dikarenakan sakit biasa/tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum di Padukuhan Jeruksari, Kalurahan. Berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor: 472.12/434/IV/2024.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan putusan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatatkan tentang kematian atas nama JUM dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama JUM.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|