Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Wno BRI Kanca Wonosari 1.Sugeng Widodo
2.Setyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Wno
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Wonosari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sugeng Widodo
2Setyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.170.294,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat, dalam hal ini Para Tergugat masih mempunyai tanggungan pinjaman sebagai berikut :
    • Sisa pokok sebesar Rp. 58.707.898,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah)

 

  • Bunga berjalan sebesar Rp. 9.462.396,- (sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah)
  1. Sehingga total tunggakan pinjaman yang harus di lunasi sebesar Rp. 68.170.294,- (enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak