Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat, dalam hal ini Para Tergugat masih mempunyai tanggungan pinjaman sebagai berikut :
- Sisa pokok sebesar Rp. 58.707.898,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah)
- Bunga berjalan sebesar Rp. 9.462.396,- (sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah)
- Sehingga total tunggakan pinjaman yang harus di lunasi sebesar Rp. 68.170.294,- (enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |