Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Bth/2023/PN Wno | 1.SUTIK LESTARI 2.INTAN SEVIANJANI PUTRI |
PT. BPR ARTA AGUNG YOGYAKARTA | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jul. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Bth/2023/PN Wno | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jul. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Menangguhkan permohonan pelaksanan lelang yang dilaksanakan oleh TURUT TERLAWAN I pada tanggal 28 Juni 2023 sesuai surat pemberitahuan lelang Nomor: 10/Pdt.Eks/2022/PN.Wno tertanggal 2 Februari 2023 dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Nomor: S-1797/KNL.0905/2023 tertanggal 26 Mei 2023
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan seluruh PERLAWANAN para pelawan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA PELAWAN adalah ahli waris yang sah atas alm DWI RAHARJO dan selaku pemilik yang sah atas Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03295, atas nama Dwi Raharjo, seluas: 396M2, surat ukur Nomor: 03091/Karangtengah/2007 tanggal 6 November 2007 yang terletak di Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas sebagai berikut: Barat : Wiro Surat/ Waginah Timur : Tukiman/ Warsiyah Selatan : Dwi Raharjo
3. Menyatakan PELAWAN I selaku pemilik yang sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03293, atas nama Sutik Lestari, seluas: 375M2, surat ukur Nomor: 03089/Karangtengah/2007 tanggal 6 November 2007 yang terletak di Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas sebagai berikut: Barat : Wiro Surat/ Waginah Timur : Jalan Gang Selatan : Tri Lestari
4.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERLAWAN terbukti telah beritikad tidak baik;
5.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERLAWAN terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
6.Menyatakan perjanjian kredit tertanggal 30 Maret 2020 beserta pembaruan perjanjian kredit adalah batal demi hukum;
7. Menyatakan batal demi hukum permohonan pelaksanan lelang yang dajukan oleh TERLAWAN dan menghukum TURUT TERLAWAN I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan membatalkan pelaksanaan lelang;
10.Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PARA TERLAWAN sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERLAWAN tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
11.Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) pada PARA TERLAWAN sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
12.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERLAWAN (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
13.Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). DALAM PROVISI Menangguhkan permohonan pelaksanan lelang yang dilaksanakan oleh TURUT TERLAWAN I pada tanggal 28 Juni 2023 sesuai surat pemberitahuan lelang Nomor: 10/Pdt.Eks/2022/PN.Wno tertanggal 2 Februari 2023 dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Nomor: S-1797/KNL.0905/2023 tertanggal 26 Mei 2023 DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR 1.Menerima dan mengabulkan seluruh PERLAWANAN para pelawan untuk seluruhnya; 2.Menyatakan PARA PELAWAN adalah ahli waris yang sah atas alm DWI RAHARJO dan selaku pemilik yang sah atas Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03295, atas nama Dwi Raharjo, seluas: 396m2, surat ukur Nomor: 03091/Karangtengah/2007 tanggal 6 November 2007 yang terletak di Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas sebagai berikut:
Timur : Tukiman/ Warsiyah Selatan : Dwi Raharjo 3. Menyatakan PELAWAN I selaku pemilik yang sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03293, atas nama Sutik Lestari, seluas: 375m2, surat ukur Nomor: 03089/Karangtengah/2007 tanggal 6 November 2007 yang terletak di Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas sebagai berikut:
Timur : Jalan Gang Selatan : Tri Lestari 4.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERLAWAN terbukti telah beritikad tidak baik; 5.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERLAWAN terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 6.Menyatakan perjanjian kredit tertanggal 30 Maret 2020 beserta pembaruan perjanjian kredit adalah batal demi hukum; 7. Menyatakan batal demi hukum permohonan pelaksanan lelang yang dajukan oleh TERLAWAN dan menghukum TURUT TERLAWAN I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan membatalkan pelaksanaan lelang;
10.Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PARA TERLAWAN sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERLAWAN tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 11.Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) pada PARA TERLAWAN sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 12.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERLAWAN (Uitvoerbaar Bij Vooraad); 13.Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |