Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Wno PT BPR Bhumikarya Pala 1.Sumani
2.Memi Pujiati
3.Nardi Utomo
4.Partinem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Wno
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat 0022/C/BPR-BKP/I/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bhumikarya Pala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumani
2Memi Pujiati
3Nardi Utomo
4Partinem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.288.282,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perjanjian utang piutang No. 00005928/21028974 tanggal 13 Oktober 2021 dan addendum Ke 1 Nomor 00003490/21028974 tanggal 16 November 2021 adalah sah secara hukum.
  3. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjamannya kepada Penggugat, dalam hal ini Para Tergugat masih mempunyai tanggungan pinjaman/kredit sebagai berikut:
  • Sisa Pinjaman/Kredit       : Rp.    42.430.282,-
  • Tunggakan bunga             : Rp.      6.302.000,-
  • Denda                             : Rp.         556.000,-

Sehingga total kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 49.288.282 (Empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak