Dakwaan |
PERTAMA;
KESATU :
------- Bahwa Terdakwa ADITYA YUDAN PRADISTA PUTRA Alias CUMIK Bin SUPRAPTO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok, (Terdakwa dalam berkas terpisah), di Dusun Kranon Rt.004/ Rw.006 Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa datang kerumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok dengan maksud untuk menjual 6 (enam) butir pil Riklona dengan harga RP200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan atas tawaran Terdakwa tersebut, Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok menyetujuinya, dan setelah Terdakwa menyerahkan 6 (enam) butir pil Riklona tersebut, Terdakwa kemudian pulang kerumahnya, sementara Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok belum melakukan pembayaran atas pembelian 6 (enam) butir pil Riklona tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, tidak lama kemudan Terdakawa dihubungi oleh Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok melalui handphone yang pada intinya meminta 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol, selanjutnya Terdakwa kembali lagi kerumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok dan menyerahkan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol secara cuma-cuma (gratis);
- Bahwa setelah menerima 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol, kemudian Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok, membayar 6 (enam) butir pil Riklona dengan cara menstransfernya ke rekening BRI milik Terdakwa sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah selesai melakukan transaksi tersebut, sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Edi Nugroho alias Gombyok ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul karena Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan 6 (enam) butir apil Riklona dan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol tersebut dilakukan dengan tanpa memiliki izin dai pihak yang berwenang;
- Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil Atarax Alprazolam, 14 (empat belas) butir pil Dogesil Tramadol, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam yang disimpan oleh Terdakwa di dalam tas merek Quiksilver warna hitam;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0066 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 3 (tiga) butir pil Dolgesik Tramadol hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Tramadol. Kesimpulan : Sampel mengandung Tramadol. Tramadol termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (PerKa Badan POM RI No 10 Tahun 2019);
---------- Perbuatan terdakwa ADITYA YUDAN PRADISTA PUTRA Alias CUMIK Bin SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------
ATAU;
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa ADITYA YUDAN PRADISTA PUTRA Alias CUMIK Bin SUPRAPTO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok, (Terdakwa dalam berkas terpisah), di Kranon Rt.004/ Rw.006 Kepek Wonosari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ; ----------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa datang kerumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok dengan maksud untuk menjual 6 (enam) butir pil Riklona dengan harga RP200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan atas tawaran Terdakwa tersebut, Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok menyetujuinya, dan setelah Terdakwa menyerahkan 6 (enam) butir pil Riklona tersebut, Terdakwa kemudian pulang kerumahnya, sementara Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok belum melakukan pembayaran atas pembelian 6 (enam) butir pil Riklona tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, tidak lama kemudan Terdakawa dihubungi oleh Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok melalui handphone yang pada intinya meminta 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol, selanjutnya Terdakwa kembali lagi kerumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok dan menyerahkan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol secara cuma-cuma (gratis);
- Bahwa setelah menerima 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol, kemudian Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok, membayar 6 (enam) butir pil Riklona dengan cara menstransfernya ke rekening BRI milik Terdakwa sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah selesai melakukan transaksi tersebut, sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Edi Nugroho alias Gombyok ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul karena Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan 6 (enam) butir apil Riklona dan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol tersebut dilakukan dengan tanpa memiliki izin dai pihak yang berwenang;
- Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil Atarax Alprazolam, 14 (empat belas) butir pil Dogesil Tramadol, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam yang disimpan oleh Terdakwa di dalam tas merek Quiksilver warna hitam;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0066 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 3 (tiga) butir pil Dolgesik Tramadol hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Tramadol. Kesimpulan : Sampel mengandung Tramadol. Tramadol termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (PerKa Badan POM RI No 10 Tahun 2019);
---------- Perbuatan terdakwa DITYA YUDAN PRADISTA PUTRA Alias CUMIK Bin SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------
DAN
KEDUA :
KESATU :
------- Bahwa Terdakwa ADITYA YUDAN PRADISTA PUTRA Alias CUMIK Bin SUPRAPTO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok, (Terdakwa dalam berkas terpisah), di Kranon Rt.004/ Rw.006 Kepek Wonosari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalurkan psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa datang kerumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok dengan maksud untuk menjual 6 (enam) butir pil Riklona dengan harga RP200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan atas tawaran Terdakwa tersebut, Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok menyetujuinya, dan setelah Terdakwa menyerahkan 6 (enam) butir pil Riklona tersebut, Terdakwa kemudian pulang kerumahnya, sementara Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok belum melakukan pembayaran atas pembelian 6 (enam) butir pil Riklona tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, tidak lama kemudan Terdakawa dihubungi oleh Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok melalui handphone yang pada intinya meminta 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol, selanjutnya Terdakwa kembali lagi kerumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok dan menyerahkan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol secara cuma-cuma (gratis);
- Bahwa setelah menerima 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol, kemudian Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok, membayar 6 (enam) butir pil Riklona dengan cara menstransfernya ke rekening BRI milik Terdakwa sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah selesai melakukan transaksi tersebut, sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Edi Nugroho alias Gombyok ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul karena Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan 6 (enam) butir apil Riklona dan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol tersebut dilakukan dengan tanpa memiliki izin dai pihak yang berwenang;
- Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil Atarax Alprazolam, 14 (empat belas) butir pil Dogesil Tramadol, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam yang disimpan oleh Terdakwa di dalam tas merek Quiksilver warna hitam;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.24.0003 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 2 (dua) butir pil Riklona Clonazepam, hasil pengujian mengandung kadar identifikasi Clonazepam positif. Kesimpulan sampel mengandung Clonazepam. Clonazepam merupakan psikotropika golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika);
------- Perbuatan terdakwa ADITYA YUDAN PRADISTA PUTRA Alias CUMIK Bin SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ADITYA YUDAN PRADISTA PUTRA Alias CUMIK Bin SUPRAPTO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok, (Terdakwa dalam berkas terpisah), di Kranon Rt.004/ Rw.006 Kepek Wonosari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyerahkan psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa datang kerumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok dengan maksud untuk menjual 6 (enam) butir pil Riklona dengan harga RP200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan atas tawaran Terdakwa tersebut, Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok menyetujuinya, dan setelah Terdakwa menyerahkan 6 (enam) butir pil Riklona tersebut, Terdakwa kemudian pulang kerumahnya, sementara Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok belum melakukan pembayaran atas pembelian 6 (enam) butir pil Riklona tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, tidak lama kemudan Terdakawa dihubungi oleh Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok melalui handphone yang pada intinya meminta 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol, selanjutnya Terdakwa kembali lagi kerumah Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok dan menyerahkan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol secara cuma-cuma (gratis);
- Bahwa setelah menerima 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol, kemudian Sdr. Edi Nugraha alias Gombyok, membayar 6 (enam) butir pil Riklona dengan cara menstransfernya ke rekening BRI milik Terdakwa sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah selesai melakukan transaksi tersebut, sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Edi Nugroho alias Gombyok ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul karena Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan 6 (enam) butir apil Riklona dan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol tersebut dilakukan dengan tanpa memiliki izin dai pihak yang berwenang;
- Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil Atarax Alprazolam, 14 (empat belas) butir pil Dogesil Tramadol, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam yang disimpan oleh Terdakwa di dalam tas merek Quiksilver warna hitam;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.24.0003 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 2 (dua) butir pil Riklona Clonazepam, hasil pengujian mengandung kadar identifikasi Clonazepam positif. Kesimpulan sampel mengandung Clonazepam. Clonazepam merupakan psikotropika golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika);
------- Perbuatan terdakwa ADITYA YUDAN PRADISTA PUTRA Alias CUMIK Bin SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; ------------------------------------------------------------------------------------- |