Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Wno Nuraisya Rachmaratri, SH EDI NUGRAHA Alias GOMBYOK Bin TUGIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Wno
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-756/M.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nuraisya Rachmaratri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI NUGRAHA Alias GOMBYOK Bin TUGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NURASID, S.H., CMEDI NUGRAHA Alias GOMBYOK Bin TUGIMIN
2YUSTINA ERNA WIDIYATI, SH., CMEDI NUGRAHA Alias GOMBYOK Bin TUGIMIN
3PURWATININGSIH, S.H.,CM, CTL, CPCLEEDI NUGRAHA Alias GOMBYOK Bin TUGIMIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU :

 

------- Bahwa Terdakwa EDI NUGRAHA Alias GOMBYOK Bun TUGIMAN pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Kranon Rt.004/ Rw.006 Kepek Wonosari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau perdyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ; ---------------------------------

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa  yang sedang berada di rumah, kedatangan saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah), dimana maksud kedatangan saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah) menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli pil Riklona dan di iyakan oleh Terdakwa, namun  Terdakwa  menerima pil Riklona sebanyak 6 (enam) butir dan belum dibayar oleh Terdakwa kemudian saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto ( Terdakwa dalam berkas terpisah) langsung pulang ke rumah;

Bahwa tidak berapa lama Terdakwa menghubungi kembali saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto

(Terdakwa dalam berkas terpisah), dengan  menelepone dan meminta untuk dibawakan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol dan minta untuk diantarkan ke rumah Terdakwa :

Bahwa sekitar pukul 21.20 Wib saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah) kembali lagi ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan pesanan Terdakwa tersebut , selanjutnya Terdakwa langsung membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian 6 (enam) butir pil Riklona dan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol dengan cara mentransfer ke nomor rekening 69701001505500 atas nama Aitya Yudan Pradista;

Selanjutnya pada pukul 21.25 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Lanang Bagus Panutan Als Temon Bin Hadi Suparjono untuk datang ke rumah terdakwa dan sesampai di rumah Terdakwa, Terdakwa memberikan 1 (satu) butir pil Dolgesik Tramadil yang Terdakwa letakan di samping tempat duduk Terdakwa dan langsung dikonsumsi oleh Saksi Lanang Bagus Panutan Als Temon Bin Hadi Suparjono;

Bahwa sekira pukul 21.45 Wib Terdakwa  bersama dengan Saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah) diamankan oleh Saksi Hendri Istanto Bin Wadiyo bersama Tim Resnarkoba Polres Gunungkidul dimana setelah dilakukan penggledahan dan di interogasi, petugas menemukan 6 (enam) butir pil Riklona Clonazepam, 1 (satu) butir pil Dolgesik Tramadil serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Gunungkidul untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0065 tanggal 19 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 1 (satu) butir pil Dolgesik Tramadol hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Tramadol. Kesimpulan sampel mengandung Tramadol yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

Bahwa terdakwa dalam menjual dan/atau mengedarkan pil Dolgesik Tramadol tersebut dilakukan dengan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;

--------- Perbuatan Terdakwa EDI NUGRAHA Alias GOMBYOK Bun TUGIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa EDI NUGRAHA Alias GOMBYOK Bun TUGIMAN Terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Kranon Rt.004/ Rw.006 Kepek Wonosari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang terkait sediaan farmasi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ; ------------------------------

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa  yang sedang berada di rumah kedatangan saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah), dimana maksud kedatangan saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah) menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan pil Riklona dan di iyakan oleh Terdakwa,  setelah mengiyakan kemudian Terdakwa  menerima pil Riklona sebanyak 6 (enam) butir dan belum dibayar oleh Terdakwa kemudian saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto ( Terdakwa dalam berkas terpisah) langsung pulang ke rumah;

Bahwa tidak berapa lama Terdakwa menghubungi kembali saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto

(Terdakwa dalam berkas terpisah), dengan  menelepone dan meminta untuk dibawakan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol dan minta untuk diantarkan ke rumah Terdakwa :

Bahwa sekitar pukul 21.20 Wib saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah) kembali lagi ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan pesanan Terdakwa tersebut , selanjutnya Terdakwa langsung membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian 6 (enam) butir pil Riklona dan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol dengan cara mentransfer ke nomor rekening 69701001505500 atas nama Aitya Yudan Pradista;

Selanjutnya pada pukul 21.25 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Lanang Bagus Panutan Als Temon Bin Hadi Suparjono untuk datang ke rumah terdakwa dan sesampai di rumah Terdakwa, Terdakwa memberikan 1 (satu) butir pil Dolgesik Tramadil yang Terdakwa letakan di samping tempat duduk Terdakwa dan langsung dikonsumsi oleh Saksi Lanang Bagus Panutan Als Temon Bin Hadi Suparjono;

Bahwa sekira pukul 21.45 Wib Terdakwa  bersama dengan Saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah) diamankan oleh Saksi Hendri Istanto Bin Wadiyo bersama Tim Resnarkoba Polres Gunungkidul dimana setelah dilakukan penggledahan dan di interogasi, petugas menemukan 6 (enam) butir pil Riklona Clonazepam, 1 (satu) butir pil Dolgesik Tramadil serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Gunungkidul untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0065 tanggal 19 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 1 (satu) butir pil Dolgesik Tramadol hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Tramadol. Kesimpulan sampel mengandung Tramadol yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

Bahwa terdakwa dalam menjual dan/atau mengedarkan pil Dolgesik Tramadol tersebut dilakukan dengan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 Ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa EDI NUGRAHA Alias GOMBYOK Bun TUGIMAN Terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Kranon Rt.004/ Rw.006 Kepek Wonosari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima penyerahan psikotropika yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ; --------------------------------------------

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa  yang sedang berada di rumahnya kedatangan tamu saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto ( Terdakwa dalam berkas terpisah), dimana maksud kedatangan saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan pil Riklona dan di iyakan oleh Terdakwa , setelah menerima pil Riklona sebanyak 6 (enam) butir tersebut selanjutnya pil tersebut Terdakwa letakkan di kursi tempat duduk Terdakwa, setelah menerima pil Riklona sebanyak 6 (enam) butir tersebut selanjutnya pil tersebut Terdakwa letakkan di kursi tempat duduk Terdakwa dan saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto ( Terdakwa dalam berkas terpisah) langsung pergi namun selang beberapa saat , Terdakwa menghubungi saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto ( Terdakwa dalam berkas terpisah), dengan  melpone dan meminta untuk dibawakan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol;

Bahwa sekitar pukul 21.20 Wib saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto ( Terdakwa dalam berkas terpisah) kembali lagi ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan pesanan Terdakwa tersebut , selanjutnya Terdakwa langsung membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian 6 (enam) butir pil Riklona dan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol dengan cara mentransfer ke nomor rekening 69701001505500 atas nama Aitya Yudan Pradista;

Selanjutnya pada pukul 21.25 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Lanang Bagus Panutan Als Temon Bin Hadi Suparjono untuk datang ke rumah terdakwa dan sesampai di rumah Terdakwa, Terdakwa memberikan 1 (satu) butir pil Dolgesik Tramadil yang Terdakwa letakan di samping tempat duduk Terdakwa dan langsung dikonsumsi oleh Saksi Lanang Bagus Panutan Als Temon Bin Hadi Suparjono;

Bahwa sekira pukul 21.45 Wib Terdakwa  bersama dengan Saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah) diamankan oleh Saksi Hendri Istanto Bin Wadiyo bersama Tim Resnarkoba Polres Gunungkidul dimana setelah dilakukan penggledahan dan di interogasi, petugas menemukan 6 (enam) butir pil Riklona Clonazepam, 1 (satu) butir pil Dolgesik Tramadil serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Gunungkidul untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.18.24.0003 tanggal 19 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 2 (dua) butir pil Riklona Clonazepam hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Clonazepam Kesimpulan sampel mengandung Clonazepam  termasuk psikotropika golongan IV sesuai UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang-  --------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa EDI NUGRAHA Alias GOMBYOK Bun TUGIMAN Terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Kranon Rt.004/ Rw.006 Kepek Wonosari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa  yang sedang berada di rumahnya kedatangan tamu saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto ( Terdakwa dalam berkas terpisah), dimana maksud kedatangan saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan pil Riklona dan di iyakan oleh Terdakwa , setelah menerima pil Riklona sebanyak 6 (enam) butir tersebut selanjutnya pil tersebut Terdakwa letakkan di kursi tempat duduk Terdakwa, setelah menerima pil Riklona sebanyak 6 (enam) butir tersebut selanjutnya pil tersebut Terdakwa letakkan di kursi tempat duduk Terdakwa dan saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto ( Terdakwa dalam berkas terpisah) langsung pergi namun selang beberapa saat , Terdakwa menghubungi saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto ( Terdakwa dalam berkas terpisah), dengan  melpone dan meminta untuk dibawakan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol;

Bahwa sekitar pukul 21.20 Wib saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto ( Terdakwa dalam berkas terpisah) kembali lagi ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan pesanan Terdakwa tersebut , selanjutnya Terdakwa langsung membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian 6 (enam) butir pil Riklona dan 2 (dua) butir pil Dolgesik Tramadol dengan cara mentransfer ke nomor rekening 69701001505500 atas nama Aitya Yudan Pradista;

Selanjutnya pada pukul 21.25 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Lanang Bagus Panutan Als Temon Bin Hadi Suparjono untuk datang ke rumah terdakwa dan sesampai di rumah Terdakwa, Terdakwa memberikan 1 (satu) butir pil Dolgesik Tramadil yang Terdakwa letakan di samping tempat duduk Terdakwa dan langsung dikonsumsi oleh Saksi Lanang Bagus Panutan Als Temon Bin Hadi Suparjono;

Bahwa sekira pukul 21.45 Wib Terdakwa  bersama dengan Saksi Aditya Yudan Pradista Putra alias Cumik Bin Suprapto (Terdakwa dalam berkas terpisah) diamankan oleh Saksi Hendri Istanto Bin Wadiyo bersama Tim Resnarkoba Polres Gunungkidul dimana setelah dilakukan penggledahan dan di interogasi, petugas menemukan 6 (enam) butir pil Riklona Clonazepam, 1 (satu) butir pil Dolgesik Tramadil serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Gunungkidul untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.18.24.0003 tanggal 19 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 2 (dua) butir pil Riklona Clonazepam hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Clonazepam Kesimpulan sampel mengandung Clonazepam  termasuk psikotropika golongan IV sesuai UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;

Bahwa Terdakwa menyimpan dan/ atau menguasai 6 (enam ) butir pil Riklona Clonazepam tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang-  --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya