Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Wno Siti Junaidah, S.H. 1.LUTFI MAKHALI Bin WASIDI
2.KUSWANTO Bin KASIM
3.DAVID BUDI PRASETYO Bin SUPARNO
4.ANGGIT SATRIO WIBOWO Bin YUDI PRASETYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Wno
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-600/M.4.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Junaidah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI MAKHALI Bin WASIDI[Penahanan]
2KUSWANTO Bin KASIM[Penahanan]
3DAVID BUDI PRASETYO Bin SUPARNO[Penahanan]
4ANGGIT SATRIO WIBOWO Bin YUDI PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa I LUTFI MAKALI Bin WASIDI, Terdakwa II KUSWANTO Bin KASIM, Terdakwa III DAVID BUDI PRASETYO Bin SUPARNO dan Terdakwa IV ANGGIT SATRIO WIBOWO Bin YUDI PRASETYO pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tiaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa II, Dusun Karangrejek RT. 07/RW. 03 Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, dengan tidak berhak, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------

  • Berawal pada hari Minggu tangga 14 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa III DAVID BUDI PRASETYO Bin SUPARNO dan Terdakwa IV ANGGIT SATRIO WIBOWO Bin YUDI PRASETYO datang ke rumah Terdakwa II KUSWANTO Bin KASIM, di Dusun Karangrejek RT. 07/RW. 03 Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, untuk menawarkan sepeda motor Yamaha Jupiter milik Terdakwa III kepada Terdakwa II, setelah terjadi tawar menawar, antara Terdakwa III dan Terdakwa II tidak terjadi kesepakatan hingga akhirnya Terdakwa II tidak jadi membelinya;
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa I datang ke rumah kontrakan Terdakwa II dengan maksud untuk melihat kondisi sepeda motor Yamaha Jupiter yang ditawarkan oleh Terdakwa III, tetapi Terdakwa I juga tidak jadi membeli karena tidak ada kecocokan harga;
  • Bahwa selang beberapa waktu kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa III mengajak untuk bermain judi dan disepakati permainan judi yang dimainkan jenis judi kartu Sanggong, selanjutnya ke empat terdakwa bersama-sama main judi kartu Sanggong di dalam garasi rumah kontrakan Terdakwa II dengan beralaskan sebuah tikar;
  • Bahwa dalam putaran pertama yang menjadi bandar adalah Terdakwa IV dan disepakati dengan uang taruhan minimal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan maksimal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa permainan judi kartu jenis Sanggong dilakukan dengan cara kartu remi dikocok kemudian dibagikan kepada setiap pemain dan masing-masing pemain memegang 3 (tiga) kartu, sedangkan nilai kartu untuk kartu AS dinilai 1, untuk kartu J, Q, dan K dihitung 10 (sepuluh) sedangkan untuk kartu yang tertera angka nilainya sesuai jumlah angka pada masing-masing kartu;
  • Bahwa setelah para pemain memasang uang taruhannya, kemudian 3 (tiga)) kartu tersebut dijumlah angkanya, jika jumlah kartu pemain mencapai angka 30 (tiga puluh) atau disebut Sanggong, maka pemain tersebut keluar sebagai pemenang dan akan menjadi bandar pada putaran permainan berikutnya; tetapi apabila ada beberapa pemain yang memiliki nilai 30 (tiga puluh) termasuk yang menjadi bandar, maka pihak bandar yang menjadi pemenang dan akan tetap menjadi bandar pada putaran berikutnya, sedangkan jika 3 (tiga) kartu yang dibagikan belum ada yang mencapai nilai 30 (tiga puluh), termasuk bandar, maka pemain bisa mengambil sisa kartu pembagian awal yang berada ditengah-tengah para pemain secara bergantian hingga jumlah kartu maksimal 7 (tujuh) lembar kartu, selanjutnya masing-masing pemain menunjukkan jumlah nilai kartunya, jika jumlah nilai kartu pemain melebihi angka 30 (tiga puluh) maka akan dinyatakan hangus atau kalah dalam putaran permainan dan jika jumlah nilai kartu pemain kurang atau sama dengan nilai kartu bandar, maka pemain tersebut dinyatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik bandar, tetapi jika nilai kartu pemain melebihi nilai kartu bandar, maka bandar akan membayar kepada pemain tersebut senilai uang taruhan yang dipasang pemain tersebut,  demikian seterusnya permainan tersebut dilakukan oleh ke empat Terdakwa hingga pada saat putaran permainan ke 15 (lima belas), atau sekira pukul 18.00 WIB, keempat terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Gunungkidul, karena permainan judi tersebut dilakukan ke empat terdakwa dengan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa dalam permainan judi tersebut, Terdakwa I dalam posisi menang sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II kalah sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga [uluh ribu rupiah), Terdakwa III kalah sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa IV menang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti sejumlah uang dari masing-masing terdakwa yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi tersebut, yaitu Terdakwa I sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), Terdakawa III sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa IV sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), serta sebuah tikar bermotif bunga, warna coklat kombinasi merah dan hijau ukuran 4 meter x 2 meter dan 1 (satu) set kartu remi yang digunakan sebagai sarana dalam permainan judi tersebut;

------- Perbuatan Terdakwa I LUTFI MAKALI Bin WASIDI, Terdakwa II KUSWANTO Bin KASIM, Terdakwa III DAVID BUDI PRASETYO Bin SUPARNO dan Terdakwa IV ANGGIT SATRIO WIBOWO Bin YUDI PRASETYO telah melanggar ketentuan undang-uandang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana; -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa I LUTFI MAKALI Bin WASIDI, Terdakwa II KUSWANTO Bin KASIM, Terdakwa III DAVID BUDI PRASETYO Bin SUPARNO dan Terdakwa IV ANGGIT SATRIO WIBOWO Bin YUDI PRASETYO pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tiaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa II, Dusun Karangrejek RT. 07/RW. 03 Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, dengan tidak berhak, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tangga 14 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa III DAVID BUDI PRASETYO Bin SUPARNO dan Terdakwa IV ANGGIT SATRIO WIBOWO Bin YUDI PRASETYO datang ke rumah Terdakwa II KUSWANTO Bin KASIM, di Dusun Karangrejek RT. 07/RW. 03 Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, untuk menawarkan sepeda motor Yamaha Jupiter milik Terdakwa III kepada Terdakwa II, setelah terjadi tawar menawar, antara Terdakwa III dan Terdakwa II tidak terjadi kesepakatan hingga akhirnya Terdakwa II tidak jadi membelinya;
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa I datang ke rumah kontrakan Terdakwa II dengan maksud untuk melihat kondisi sepeda motor Yamaha Jupiter yang ditawarkan oleh Terdakwa III, tetapi Terdakwa I juga tidak jadi membeli karena tidak ada kecocokan harga;
  • Bahwa selang beberapa waktu kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa III mengajak untuk bermain judi dan disepakati permainan judi yang dimainkan jenis judi kartu Sanggong, selanjutnya ke empat terdakwa bersama-sama main judi kartu Sanggong di dalam garasi rumah kontrakan Terdakwa II dengan beralaskan sebuah tikar;
  • Bahwa dalam putaran pertama yang menjadi bandar adalah Terdakwa IV dan disepakati dengan uang taruhan minimal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan maksimal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa permainan judi kartu jenis Sanggong dilakukan dengan cara kartu remi dikocok kemudian dibagikan kepada setiap pemain dan masing-masing pemain memegang 3 (tiga) kartu, sedangkan nilai kartu untuk kartu AS dinilai 1, untuk kartu J, Q, dan K dihitung 10 (sepuluh) sedangkan untuk kartu yang tertera angka nilainya sesuai jumlah angka pada masing-masing kartu;
  • Bahwa setelah para pemain memasang uang taruhannya, kemudian 3 (tiga)) kartu tersebut dijumlah angkanya, jika jumlah kartu pemain mencapai angka 30 (tiga puluh) atau disebut Sanggong, maka pemain tersebut keluar sebagai pemenang dan akan menjadi bandar pada putaran permainan berikutnya; tetapi apabila ada beberapa pemain yang memiliki nilai 30 (tiga puluh) termasuk yang menjadi bandar, maka pihak bandar yang menjadi pemenang dan akan tetap menjadi bandar pada putaran berikutnya, sedangkan jika 3 (tiga) kartu yang dibagikan belum ada yang mencapai nilai 30 (tiga puluh), termasuk bandar, maka pemain bisa mengambil sisa kartu pembagian awal yang berada ditengah-tengah para pemain secara bergantian hingga jumlah kartu maksimal 7 (tujuh) lembar kartu, selanjutnya masing-masing pemain menunjukkan jumlah nilai kartunya, jika jumlah nilai kartu pemain melebihi angka 30 (tiga puluh) maka akan dinyatakan hangus atau kalah dalam putaran permainan dan jika jumlah nilai kartu pemain kurang atau sama dengan nilai kartu bandar, maka pemain tersebut dinyatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik bandar, tetapi jika nilai kartu pemain melebihi nilai kartu bandar, maka bandar akan membayar kepada pemain tersebut senilai uang taruhan yang dipasang pemain tersebut,  demikian seterusnya permainan tersebut dilakukan oleh ke empat Terdakwa hingga pada saat putaran permainan ke 15 (lima belas), atau sekira pukul 18.00 WIB, keempat terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Gunungkidul, karena permainan judi tersebut dilakukan ke empat terdakwa dengan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa dalam permainan judi tersebut, Terdakwa I dalam posisi menang sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II kalah sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga [uluh ribu rupiah), Terdakwa III kalah sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa IV menang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti sejumlah uang dari masing-masing terdakwa yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi tersebut, yaitu Terdakwa I sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), Terdakawa III sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa IV sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), serta sebuah tikar bermotif bunga, warna coklat kombinasi merah dan hijau ukuran 4 meter x 2 meter dan 1 (satu) set kartu remi yang digunakan sebagai sarana dalam permainan judi tersebut;

 

------- Perbuatan Terdakwa I LUTFI MAKALI Bin WASIDI, Terdakwa II KUSWANTO Bin KASIM, Terdakwa III DAVID BUDI PRASETYO Bin SUPARNO dan Terdakwa IV ANGGIT SATRIO WIBOWO Bin YUDI PRASETYO telah melanggar ketentuan undang-uandang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana; -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya