Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2006 di Padukuhan Plosokerep, RT 021/RW 006, Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama SOMOREJO dikarenakan sakit biasa/tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum di Padukuhan Plosokerep, Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta. Berdasarkan surat keterangan kematian nomor: 06.1/Pem.01/III/2024. Tertanggal 1 Maret 2024.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 12 April 2015 di Padukuhan Plosokerep, RT 021/RW 006, Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama AMINAH dikarenakan sakit biasa/tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum di Padukuhan Plosokerep, Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta. Berdasarkan surat keterangan kematian nomor: 06.2/Pem.01/III/2024. Tertanggal 1 Maret 2024.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan putusan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatatkan tentang kematian atas nama SOMOREJO dan AMINAH dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SOMOREJO dan AMINAH
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|