Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G.S/2023/PN Wno | PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN CABANG WONOSARI | 1.YONATAN ROSANDI 2.KRISWANTOJOKO TRIYONO 3.KARNILASARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2023/PN Wno | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Nov. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | 077/DIR/BTP-WNS/XI/2023 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 288.058.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : Perjanjian Kredit nomor : 023266/BPR-NSB/BTP/KRD/I/2021 bertanggal 08 Januari 2021 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi. 4. MenghukumTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp. 288.058.000,- ( Dua ratus delapan puluh delapan juta lima puluh delapan ribu rupiah ) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan; 5. MenghukumTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan sebidang tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu dengan no SHM 11056, No Surat Ukur 03119/Banguntapan/2004, Tanggal Surat Ukur 19/08/2004, Luas Tanah 309 M2, Atas Nama Kiswantojoko Triyono, Lokasi Tanah Banguntapan Banguntapan Bantul DIY kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |