Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB dengan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Nomor 094/07352 tanggal 26 Oktober 2022, Tim yang terdiri dari Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DIY melakukan pengawasan kegiatan usaha tertentu bidang/sektor perdagangan (Minuman Beralkohol) tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (14) Jo Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Perda DIY No 2 Tahun 2017 Tentang Ketenteraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan laporan masyarakat, Sebuah Warung Banaran I RT 001/ 001 Banaran Playen Gunungkidul milik Saudara ARI MURTANTO mengedarkan, yaitu menyimpan dan melakukan kegiatan yang diduga transaksi/jual beli minuman beralkohol tanpa izin. Petugas kemudian melakukan pengawasan minuman beralkohol dengan mendatangi warung milik Saudara ARI MURTANTO Saat mendatangi warung tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan minuman beralkohol tersimpan di warung milik saudara ARI MURTANTO yang diakui milik saudara ARI MURTANTO Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan Penyitaan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. |