Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB dengan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Nomor 094/05664 tanggal 21 Juli 2023, Tim yang terdiri dari Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DIY melakukan pengawasan kegiatan usaha tertentu bidang/sektor perdagangan (Minuman Beralkohol) tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (14) Perda DIY No 2 Tahun 2017 Tentang Ketenteraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan laporan masyarakat, Sebuah Rumah di Tegal Sari Siraman, Wonosari Gunung Kidul milik Saudara VIRGIAWAN RISKA KURNIA PUTRA diduga mengedarkan, yaitu menyimpan dan melakukan kegiatan yang diduga transaksi/jual beli minuman beralkohol tanpa izin. Petugas kemudian melakukan pengawasan minuman beralkohol dengan mendatangi Rumah milik Saudara VIRGIAWAN RISKA KURNIA PUTRA Saat mendatangi rumah tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan minuman beralkohol tersimpan di Tegal Sari Siraman, Wonosari Gunung Kidul milik saudara VIRGIAWAN RISKA KURNIA PUTRA yang diakui milik saudara VIRGIAWAN RISKA KURNIA PUTRA Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan Penyitaan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut |