Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Wno | Ridwan Buddi Santoso | Imam Ghozali Bin Suyarto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Wno | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/190/IV/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2023 sekira Pukul 00.10 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Ringan yang terjadi di Pasar Panggang Dusun Panggang III Rt 05/ Rw 04, Kalurahan Giriharjo, Kapanewon Panggang, Kab. Gunungkidul. Awal mula kejadian sekira Pukul 00.00 Wib pelaku tiba di Komplek Pasar Panggang dan langsung menuju kios milik saksi an.ALFAM RUDIN hendak mencari barang berharga namun tidak menemukan. Selanjutnya pelaku menuju ke kios Sdri.WASIYEM dan mengambil uang Rp.11.000.,- ( Sebelas Ribu Rupiah) . Kemudian pelaku menuju kios Sdr.NGATIJO dan mengambil uang Rp.10.000.- (Seepuluh Ribu Rupiah) dengan cara mencongkel kunci lemari kios-kios tersebut. Setelah mengambil uang di kios Sdr.NGATIJO pelaku diamankan oleh pelapor dan saksi Sdr.ERFIANTO yang kemudian diserahkan ke Polsek Panggang. Akibar kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 21.000.-, ( Dua Puluh satu Ribu Rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Setelah dimintai keterangan terdakwa dan juga saksi-saksi bahwa terdakwa melakukan Pencurian di Pasar Panggang Dusun Panggang III Rt 05/ Rw 04, Kalurahan Giriharjo, Kapanewon Panggang, Kab. Gunungkidul dilakukan terdakwa seorang diri pada hari Rabu tanggal 22 MAret 2023 sekitar Pukul 24.10 Wib. -------------------------------------------------------- Terdakwa berangkat menuju wilayah Panggang pada hari selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 24.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna Putih Nopol AB 5338 JG,dengan tujuan awal memancing di pantai kesirat, sesampainya di komplek Pasar Panggang sekira pukul 24.00 wib terdakwa langsung masuk kedalam pasar bertujuan membeli umpan untuk memancing. Setelah di dalam pasar menuju kios milik Sdr.ALFAM RUDIN dan membuka sterofoam yang berisi ikan kemudian membuka buku yang terletak di atas sterofoam dimana buku tersebut biasa untuk menyimpan uang, Namun pada saat itu tidak ada, kemudian terdakwa berpindah ke kios depan Sdr. ALFAM RUDIN milik Sdri.WASIYEM dan membuka gembok pintu dengan menggunakan kunci gembok yang didapatkan dari kios Sdr. ALFAM RUDIN, setelah itu masuk dan membuka almari dan mendapatkan uang sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) kemudian terdakwa keluar dan berjalan ke kios sebelah barat milik Sdr.NGAJITO melihat meja yang seperti almari yang pada saat itu dalam keadaan tergembok / kunci, setelah itu terdakwa menggunakan obeng yang dimiliki untuk membuka / mencongkel almari tersebut, setelah berhasil mendapatkan uang yaitu sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) . Kemudian setelah itu terdakwa diamankan oleh saksi Sdr.JIYANTO dan Sdr.ERFIANTO dimana sebelum terdakwa melakukan pencurian tersebut mereka sudah berada di dalam Pasar Panggang untuk berjaga-jaga karena kejadian kehilangan uang di kios Pasar Panggang sudah sering terjadi. Saat itu Saksi Sdr. HERA SAYUGANA juga berada di sekitar Pasar tempatnya di BRI Panggang depan pasar dan saat terdakwa datang saksi Sdr.HERA SAYUGANA meberitahu melalu pesan whatshaap bahwa ada laki-laki mengendari sepeda motor yang masuk ke dalam Pasar. Kemudian saksi Sdr.JIYANTO dan Sdr.ERFIANTO yang berada di dalam Pasar bersembunyi agar tidak ketahuan dan pada saat itu merka melihat secara langsung semua kejadian pencurian yang dilakukan terdakwa. Kemudian setelah berhasil mengamankan terdakwa di bawa ke Polsek Panggang. -------------------------------------------------- Setelah terdakwa diamankan di Polsek Panggang Panggang dan dilakukan introgasi, pemeriksaan, dan pengembangan terdakwa telah mengakui pencurian tersebut bukan yang pertama kali dilakukan di Pasar Panggang. ------------------------------------------------------------------ Dari hasil pemeriksaan,terdakwa memberikan keterangan mengakui telah melakukan pencurian di Pasar Panggang sebagi berikut :
---- Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terdakwa IMAM GHOZALI Bin SUYARTO selaku yang melakukan pencurian ringan tersebut, yang mana telah mengakui perbuatanya dan untuk menguatkan Berita Acara Tindak Pidana Ringan selanjunnya membubugkan tanda tangan. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |