Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Wno PT. BPR BAHKTI DAYA EKONOMI CABANG SEMIN 1.SUYON.S.SOS
2.PASINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Wno
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat 002/G.GS/REM/BDE/I/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BAHKTI DAYA EKONOMI CABANG SEMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUYON.S.SOS
2PASINAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rakhmat Subekti.S.SySUYONO.S.SOS
2Rakhmat Subekti.S.SyPASINAH
Nilai Sengketa(Rp) 312.487.601,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp.312.487.601,-dengan perhitungan Sisa Pokok Pinjaman 188.149.050,-Tunggakan Bunga sebesar Rp. 91.468.856,- bunga berjalan Rp. 553.344,-Denda sebesar Rp. 12.182.951,-pinalty Rp. 10.133.400,-serta Biaya hukum yang timbul karena adanya gugatan ini sebesar Rp.10.000.000,- .
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak