Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp.312.487.601,-dengan perhitungan Sisa Pokok Pinjaman 188.149.050,-Tunggakan Bunga sebesar Rp. 91.468.856,- bunga berjalan Rp. 553.344,-Denda sebesar Rp. 12.182.951,-pinalty Rp. 10.133.400,-serta Biaya hukum yang timbul karena adanya gugatan ini sebesar Rp.10.000.000,- .
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |