Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 1 Maret 2001 di Padukuhan Kranon, RT 001/RW 006, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama SUTINAH dikarenakan sakit biasa/tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Padukuhan Kranon, RT 001/RW 006, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta. Berdasarkan Surat Ketetangan Kematian nomor: 472.12/036/III/2024.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 24 Agustus 2006 di Padukuhan Kranon, RT 001/RW 006, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama PAWIRO SUWITO dikarenakan sakit biasa/tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Padukuhan Kranon, RT 001/RW 006, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta. Berdasarkan Surat Ketetangan Kematian nomor: 472.12/037/III/2024.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan putusan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatatkan tentang kematian atas nama SUTINAH dan PAWIRO SUWITO, dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SUTINAH dan PAWIRO SUWITO.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|