Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menentapkan Permohonan Penerbitan Akta Kematian Ayah Kandung Yang Sudah Tidak Tercantum di kartu Keluarga, yang meninggal di Gunungkidul, hari Jum’at Legi, 14 januari 2005.
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Penerbitan Akta Kematian Ayah kandung Pemohon yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kepada kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk diberikan catatan seperlunya sebagaimana ketentuan undang-undang.
- Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
- Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
|