Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa perkara ini, dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Pelawan Adalah Pelawan yang bertikikad baik;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pantai Kemadang Indah Nomor 29 tertanggal 19 Januari 2015 yang dibuat Oleh James Sinaga, S.H., M.Kn. Notaris di Tangerang Selatan;
- Menyatakan Pelawan sebagai pemilik sah dari aset tanah sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00741, Sertifikat Hak Milik Nomor 00742, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00745 atas nama Sugeng Teguh Santoso, dan Turut Terlawan;
- Membatalkan sita sebagaimana di dalam Penetapan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 31/Pen.Pid/2018/PN.Wno tanggal 08 Februari Tahun 2018atas keseluruhan aset tanah sebagaimana di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00741, Sertifikat Hak Milik Nomor 00742, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00745 atas nama Sugeng Teguh Santoso, dan Turut Terlawan;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa penyitaan terhadap Tanah sebagaimana di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00741, Sertifikat Hak Milik Nomor 00742, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00745 atas nama Sugeng Teguh Santoso, dan Turut Terlawan hanya untuk senilai Rp. 3.450.000.000,00, yang dimasukan oleh Turut Terlawan untuk pembelian tanah tersebut sebagaimana tertuang di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pantai Kemadang Indah Nomor 29 tertanggal 19 Januari 2015 yang dibuat Oleh James Sinaga, S.H., M.Kn. Notaris di Tangerang Selatan, dan menetapkan sisanya dan selebihnya dikembalikan kepada Pelawan dan Ny. Suriati;
- Menghukum Turut Terlawan untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |