Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Wno Opik Barlia, S.H. FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Wno
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-528/M.4.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LISTYANY ROHAYATI, S.HFAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD
2Purwanti Subroto, S.H.,M.H.,MMFAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD
3MUHAMMAD EDWIN SAPUTRA, SHFAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD
4Dwi Ardhi Pratomo, S.HFAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi BAYHAQI Als BOY Bin ANWAR dan saksi M. RIYAN Bin SYAHRUL ABDULLAH (yang keduanya penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kios milik saksi BAYHAQI Als BOY Bin ANWAR di Jl. Ceper-Karangwuni yang beralamat di Sanggrahan, Kujon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu berupa pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil Trihexyphenidyl atau pil sapi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :      

 Bahwa bermula pada saat saksi SUKO RAHMADI dan saksi HENDRI ISTANTO (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Gunungkidul) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil/obat berbahaya tanpa ijin yang sah di daerah Ngawen Kabupaten Gunungkidul, selanjutnya saksi SUKO RAHMADI dan saksi HENDRI ISTANTO berhasil melakukan penangkapan terhadap Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG Bin EDI SUSANTO (Anak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) karena telah menjual atau mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” atau pil sapi, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 190 (seratus sembilan puluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pilsapi dan uang hasil penjualan pil sapi sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian sewaktu diinterogasi terhadap Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG yang mengakui membeli pil sapi tersebut dari terdakwa dan saksi M. RIYAN di kios di Jl. Ceper-Karangwuni yang beralamat di Sanggrahan, Kujon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah, lalu saksi SUKO RAHMADI dan saksi HENDRI ISTANTO langsung menuju ke lokasi tersebut, dan sekira pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pemuda yang bernama terdakwa FAHRUL AZHARI, saksi M. RIYAN dan saksi BAYHAQI Als BOY di kios tersebut, kemudian  terdakwa dan saksi M. RIYAN mengakui telah menjual atau mengedarkan pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, lalu di kios tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa : 660 (enam ratus enam puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” atau pil sapi, 9 (sembilan) strip kemasan obat warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang berisi 90 (sembilan puluh) butir pil, 180 (seratus delapan puluh) butir pil warna kuning berlogo “mf”, dan 84 (delapan puluh empat) butir pil warna kuning berlogo “NOVA DMP” dari dalam tas slempang warna hitam yang pada saat itu diakui barang bukti tersebut milik terdakwa yang didapatkan dari saksi BAYHAQI Als BOY, kemudian saksi BAYHAQI Als BOY juga mengakui masih menyimpan obat-obatan keras dikamar kostnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa : 640 (enam ratus empat puluh) strip obat berwarna silver yang bertuliskan Trihexyphenidyl dengan jumlah 6400 (enam ribu empat ratus) butir pil, 32 (tiga puluh dua) pack kemasan obat yang bertuliskan Alfa Generik yang berisi 3200 (tiga ribu dua ratus) butir pil, 314 (tiga ratus empat belas) butir pil berwarna kuning berlogo DMP, 4 (empat) box kecil yang bertuliskan HEXYMER yang berisi pil berwarna kuning berlogo “mf” sebanyak 4000 (empat ribu) butir, 1 (satu) toples kecil warna putih bertuliskan HEXYMER yang berisi 354 (tiga ratus lima puluh empat) butir pil berwarna kuning berlogo “mf”, 7 (tujuh) toples kecil warna putih yang berisi pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi sebanyak 7000 (tujuh ribu) butir yang tersimpan di dalam kardus warna coklat. Selanjutnya terdakwa, saksi BAYHAQI Als BOY, dan saksi M. RIYAN beserta barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 telah menghubungi terdakwa menanyakan pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi, dan pada saat itu terdakwa meminta Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG untuk datang langsung ke kios, lalu sesampainya di kios tersebut Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG bertemu dengan terdakwa dan saksi M. RIYAN, dan langsung bertransaksi pil sapi sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi M. RIYAN menyerahkan pil sapi sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut kepada Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG.

Bahwa kios tersebut disewa oleh saksi BAYHAQI Als BOY untuk menjual beberapa jenis pil/obat keras, dan dalam menjual pil/obat keras di kios tersebut saksi BAYHAQI Als BOY meminta terdakwa dan saksi M. RIYAN untuk menjualkanya, selanjutnya saksi BAYHAQI Als BOY memberikan upah kepada terdakwa dan saksi M. RIYAN.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0021 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 5 (lima) tablet berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama terdakwa FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0022 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 5 (lima) tablet berwarna putih tanpa penandaan di kedua sisinya atas nama terdakwa FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0023 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 5 (lima) tablet berwarna lemon chrome (Pantone 13-0859 TPG) dengan penandaan “mf” pada salah satu sisinya dan “+” pada sisi yang lain atas nama terdakwa FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0012 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 5 (lima) tablet berwarna vibrant yellow (Pantone 14-0858 TPG) dengan penandaan “NOVA” pada salah satu sisinya dan “DMP” pada sisi yang lain atas nama terdakwa FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Dextromethorpan HBr. Kesimpulan sampel mengandung Dextromethorpan yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0019 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 3 (tiga) tablet berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama Anak saksi ANDRA ARIYA PRATAMA Bin AGUS SUMARNO dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0020 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 5 (lima) tablet berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG Bin EDI SUSANTO dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi M. RIYAN dan saksi BAYHAQI Als BOY dalam menjual dan mengedarkan pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

 

ATAU :           

KEDUA :    

Bahwa ia terdakwa FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi BAYHAQI Als BOY Bin ANWAR dan saksi M. RIYAN Bin SYAHRUL ABDULLAH (yang keduanya penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kios milik saksi BAYHAQI Als BOY Bin ANWAR di Jl. Ceper-Karangwuni yang beralamat di Sanggrahan, Kujon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras yaitu pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil Trihexyphenidyl atau pil sapi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

 Bahwa bermula pada saat saksi SUKO RAHMADI dan saksi HENDRI ISTANTO (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Gunungkidul) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil/obat berbahaya tanpa ijin yang sah di daerah Ngawen Kabupaten Gunungkidul, selanjutnya saksi SUKO RAHMADI dan saksi HENDRI ISTANTO berhasil melakukan penangkapan terhadap Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG Bin EDI SUSANTO (Anak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) karena telah menjual atau mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” atau pil sapi, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 190 (seratus sembilan puluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pilsapi dan uang hasil penjualan pil sapi sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian sewaktu diinterogasi terhadap Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG yang mengakui membeli pil sapi tersebut dari terdakwa dan saksi M. RIYAN di kios di Jl. Ceper-Karangwuni yang beralamat di Sanggrahan, Kujon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah, lalu saksi SUKO RAHMADI dan saksi HENDRI ISTANTO langsung menuju ke lokasi tersebut, dan sekira pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pemuda yang bernama terdakwa FAHRUL AZHARI, saksi M. RIYAN dan saksi BAYHAQI Als BOY di kios tersebut, kemudian  terdakwa dan saksi M. RIYAN mengakui telah menjual atau mengedarkan pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, lalu di kios tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa : 660 (enam ratus enam puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” atau pil sapi, 9 (sembilan) strip kemasan obat warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang berisi 90 (sembilan puluh) butir pil, 180 (seratus delapan puluh) butir pil warna kuning berlogo “mf”, dan 84 (delapan puluh empat) butir pil warna kuning berlogo “NOVA DMP” dari dalam tas slempang warna hitam yang pada saat itu diakui barang bukti tersebut milik terdakwa yang didapatkan dari saksi BAYHAQI Als BOY, kemudian saksi BAYHAQI Als BOY juga mengakui masih menyimpan obat-obatan keras dikamar kostnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa : 640 (enam ratus empat puluh) strip obat berwarna silver yang bertuliskan Trihexyphenidyl dengan jumlah 6400 (enam ribu empat ratus) butir pil, 32 (tiga puluh dua) pack kemasan obat yang bertuliskan Alfa Generik yang berisi 3200 (tiga ribu dua ratus) butir pil, 314 (tiga ratus empat belas) butir pil berwarna kuning berlogo DMP, 4 (empat) box kecil yang bertuliskan HEXYMER yang berisi pil berwarna kuning berlogo “mf” sebanyak 4000 (empat ribu) butir, 1 (satu) toples kecil warna putih bertuliskan HEXYMER yang berisi 354 (tiga ratus lima puluh empat) butir pil berwarna kuning berlogo “mf”, 7 (tujuh) toples kecil warna putih yang berisi pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi sebanyak 7000 (tujuh ribu) butir yang tersimpan di dalam kardus warna coklat. Selanjutnya terdakwa, saksi BAYHAQI Als BOY, dan saksi M. RIYAN beserta barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 telah menghubungi terdakwa menanyakan pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi, dan pada saat itu terdakwa meminta Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG untuk datang langsung ke kios, lalu sesampainya di kios tersebut Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG bertemu dengan terdakwa dan saksi M. RIYAN dan langsung bertransaksi pil sapi sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi M. RIYAN menyerahkan pil sapi sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut kepada Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG.

Bahwa kios tersebut disewa oleh saksi BAYHAQI Als BOY untuk menjual beberapa jenis pil/obat keras, dan dalam menjual pil/obat keras di kios tersebut saksi BAYHAQI Als BOY meminta terdakwa dan saksi M. RIYAN untuk menjualkanya, selanjutnya saksi BAYHAQI Als BOY memberikan upah kepada terdakwa dan saksi M. RIYAN.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0021 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 5 (lima) tablet berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama terdakwa FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0022 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 5 (lima) tablet berwarna putih tanpa penandaan di kedua sisinya atas nama terdakwa FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0023 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 5 (lima) tablet berwarna lemon chrome (Pantone 13-0859 TPG) dengan penandaan “mf” pada salah satu sisinya dan “+” pada sisi yang lain atas nama terdakwa FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0012 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 5 (lima) tablet berwarna vibrant yellow (Pantone 14-0858 TPG) dengan penandaan “NOVA” pada salah satu sisinya dan “DMP” pada sisi yang lain atas nama terdakwa FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Dextromethorpan HBr. Kesimpulan sampel mengandung Dextromethorpan yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0019 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 3 (tiga) tablet berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama Anak saksi ANDRA ARIYA PRATAMA Bin AGUS SUMARNO dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.24.0020 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait 5 (lima) tablet berwarna putih dengan penandaan “Y” pada satu sisi dan “--” pada sisi lainnya atas nama Anak saksi IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG Bin EDI SUSANTO dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 tahun 2019).

Bahwa tablet Trihexyphenidyl HCI telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.04.15.2138 Tahun 2015 tanggal 27 April 2015 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexyphenidyl tablet 2 mg produksi PT. Yarindo Farmatama.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Trihexyphenidyl termasuk dalam golongan obat keras.

Bahwa terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi M. RIYAN dan saksi BAYHAQI Als BOY dalam menjual dan mengedarkan obat keras berupa pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.    

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya