Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Wno BRI Kantor Cabang Wonosari 1.Yatmi
2.Asmo Semito
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Wno
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Wonosari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yatmi
2Asmo Semito
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.239.458,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat, dalam hal ini Para Tergugat masih mempunyai tanggungan pinjaman sebagai berikut :
    • Sisa pokok sebesar Rp. 53.514.481,- (lima puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).

 

  • Bunga sebesar Rp. 57.724.977,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

 

  • Sehingga total tunggakan pinjaman yang harus di lunasi sebesar Rp. 111.239.458,- (seratus sebelas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak