Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2024/PN Wno | PT BPR Bhumikarya Pala | 1.Parsilah 2.Satiyo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2024/PN Wno | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 0179/C/BPR-BKP/III/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 96.453.668,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 00005879/021102901 tanggal 18 April 2023 adalah sah secara hukum. 3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat. 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjamannya kepada Penggugat, dalam hal ini Para Tergugat masih mempunyai tanggungan pinjaman/kredit sebagai berikut:
Sehingga total kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 96.453.668 (Sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah). 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |