Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Wno PT BPR Bhumikarya Pala 1.Parsilah
2.Satiyo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Wno
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat 0179/C/BPR-BKP/III/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bhumikarya Pala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Parsilah
2Satiyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.453.668,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 00005879/021102901 tanggal 18 April 2023 adalah sah secara hukum.

3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjamannya kepada Penggugat, dalam hal ini Para Tergugat masih mempunyai tanggungan pinjaman/kredit sebagai berikut:

  • Sisa Pinjaman/Kredit : Rp. 86.005.332,-
  • Tunggakan bunga : Rp.   8.478.336,-
  • Denda   : Rp.   1.970.000,-

Sehingga total kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 96.453.668 (Sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul

Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak