Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas total kewajiban dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa pokok : Rp. 155.340.174,-
- Tunggakan bunga : Rp. 26.716.385,-
- Denda : Rp. 8.264.411,-
- TOTAL : Rp. 190.320.970,- (seratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah)
kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 15683 atas nama Joko Tri Hardi Budiarjo, yang terletak di Pacarejo, Semanu, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wonosari dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |