Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB dengan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Nomor 094/07352 tanggal 26 Oktober 2022, Tim yang terdiri dari Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DIY melakukan pengawasan kegiatan usaha tertentu bidang/sektor perdagangan (Minuman Beralkohol) tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (14) Jo Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Perda DIY No 2 Tahun 2017 Tentang Ketenteraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan laporan masyarakat, Sebuah rumah di Pakelrejo RT 006 RW 008 Piyaman Wonosari,Gunungkidul milik Saudara GENTAR SURYO ASPRILIYAN mengedarkan, yaitu menyimpan dan melakukan kegiatan yang diduga transaksi/jual beli minuman beralkohol tanpa izin. Petugas kemudian melakukan pengawasan minuman beralkohol dengan mendatangi warung milik Saudara GENTAR SURYO ASPRILIYAN Saat mendatangi warung tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan minuman beralkohol tersimpan di warung milik saudara GENTAR SURYO ASPRILIYAN yang diakui milik saudara GENTAR SURYO ASPRILIYAN Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan Penyitaan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------ |