Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pada tanggal tanggal 26 Desember 1950 di Padukuhan Madusari, RT 002/RW 001, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama DJUMIRAH dikarenakan sakit carar dan di kebumikan di Tempat Pemakaman Umum di Padukuhan Jeruksari, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta. Berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kapanewon Wonosari, nomor: 472.12/444/IV/2024.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan putusan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatatkan tentang kematian atas nama dan DJUMIRAH, dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama DJUMIRAH.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|