Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2024/PN Wno Nani Sumarni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2024/PN Wno
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nani Sumarni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  • Menetapkan Perbaikan data (nama dan tanggal lahir) milik Pemohon pada Paspor      No : W139834 yang semula lahir pada tanggal 11 Oktober 1962 menjadi lahir pada tanggal 09 November 1962. Disesuaikan dengan Akta Kelahiran Nomor 3403-LT-08032024-0013 dan E-KTP NIK 3217074911620008.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan Salinan perbaikan data (nama dan tanggal lahir) pada Paspor No : W139834 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut Kepada Kantor Imigrasi untuk diberikan catatan seperlunya sebagaimana ketentuan Undang-Undang.
  • Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
  • Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak