Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 23 April 2007 di Padukuhan Madusari, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama WAHYU MEITA WIDARTI dikarenakan kecelakaan lalu lintas dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum di Padukuhan Trimulyo, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta. Berdasarkan surat keterangan kematian nomor: 472.12/439/IV/2024.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan putusan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatatkan tentang kematian atas nama WAHYU MEITA WIDARTI dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama WAHYU MEITA WIDARTI.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|