Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Wno CV Bina Karya Lestari Sigit Arie Heryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Wno
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat 05-01/BKL/PMH-WNO/II/2024
Penggugat
NoNama
1CV Bina Karya Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sigit Arie Heryanto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HUBERTUS BOEDHY KOESWHARTO, SHSigit Arie Heryanto
Turut Tergugat
NoNama
1Arief Syamsuhuda SE MM
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HILMAN BUDI SANTOSO, SHArief Syamsuhuda SE MM
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);----------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa perjanjian akad kredit nomor 08 tanggal 17 Juni 2022 Perjanjjian Kredit antara CV Bina Karya Lestari dengan BPR Bank Blora Artha CS   oleh notaris Lily SH MKn tidak sah dan dibatalkan dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan bahwa Addendum Perjanjian Kredit akta nomor 3456 tanggal 16 Juni 2023  antara CV Bina Karya Lestari dengan Perumda BPR Bank Blora Artha CS   oleh notaris Lily SH MKn tidak sah dan dibatalkan dan batal demi hukum
  5. Membatalkan pemasangan Hak tanggungan untuk sertifikat hak milik nomor 91 seluas 1.840 m2 terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang, Kecamatan Banyubiru, Desa Kebumen, terdaftar atas nama Lucia Riawati,
  6. Membatalkan pemasangan Hak Tanggungan pada  sertifikat hak milik nomor 13493 seluas 937 m2 terletak di Provinsi DI Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kecamatan Depok, Desa Condongcatur, terdaftar atas nama Teresia Estiningsih
  7. TERGUGAT harus mengembalikan 6 (enam) buah cek yang masih dipegang kepada PENGGUGAT dalam waktu segera setelah keputusan ini dibacakan.
  8. Menghukum  TERGUGAT dan PENGGUGAT untuk membuat Perjanjian akad kredit baru dan harus disusun lagi sebagaimana aturan perbankkan dan undang - undang perbankkan dan undang - undang hak tanggungan dan berlaku sejak saat ditandatangani TERGUGAT dan PENGGUGAT
  9. Membabaskan PENGGUGAT atas pembayaran bunga pinjaman atas addendum perjanjian kredit akta nomor 3456 tanggal 16 Juni 2023, sejak Juni 2023 sampai adanya perjanjian akad kredit yang baru.
  10. Menghukum TERGUGAT, Sigit Arie Heryanto untuk membayar dan mengembalikan dana sebesar Rp 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde)
  11. Menghukum PUJK / Pelaku Usaha Jasa Keuangan Perumda Bank BPR Blora Artha CS/TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, yang harus dibayarkan oleh TURUT TERGUGAT secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), sebagai berikut :
  12. Kerugian Material sebesar  Rp 2.255.530.763,- (dua  milyar dua ratus lima  puluh lima juta lima ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enampuluh tiga rupiah), sebagaimana perhitungan pada bagian III diatas.
  13. Kerugian immaterial sebesar Rp 24.800.000.000,- (duapuluh empat milyar delapan ratus juta rupiah), sebagaimana perhitungan dibagian III diatas

Total kerugian matarial dan immaterial sebesar  Rp 27.055.530.763,- (duapuluh tujuh milyar lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enampuluh tiga rupiah) -----------------------------------------

  1. Menghukum TERGUGAT  dan PUJK / Pelaku Usaha Jasa Keuangan Perumda Bank BPR Blora Artha CS / TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;-------------------------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;---------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum  TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini;-------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.-------------------------------

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak