Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Wno Opik Barlia, S.H. 1.BONADI Als KEBO Bin Alm. MULYO WIKROMO
2.WARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Wno
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-526/M.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONADI Als KEBO Bin Alm. MULYO WIKROMO[Penahanan]
2WARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LISTYANY ROHAYATI, S.HBONADI Als KEBO Bin Alm. MULYO WIKROMO
2LISTYANY ROHAYATI, S.HWARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO
3Purwanti Subroto, S.H.,M.H.,MMBONADI Als KEBO Bin Alm. MULYO WIKROMO
4Purwanti Subroto, S.H.,M.H.,MMWARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO
5MUHAMMAD EDWIN SAPUTRA, SHBONADI Als KEBO Bin Alm. MULYO WIKROMO
6MUHAMMAD EDWIN SAPUTRA, SHWARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO
7Dwi Ardhi Pratomo, S.HBONADI Als KEBO Bin Alm. MULYO WIKROMO
8Dwi Ardhi Pratomo, S.HWARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa I BONADI Als KEBO Bin (Alm) MULYO WIKROMO bersama-sama dengan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di pekarangan rumah saksi SURAHMAN Bin JUMADI yang beralamat di Dusun Ngelo Rt. 004 Rw. 006 Kalurahan Monggol Kapanewon Saptosari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 saat terdakwa I BONADI Als KEBO Bin (Alm) MULYO WIKROMO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO sedang berada di rumah terdakwa I BONADI Als KEBO telah sepakat untuk melakukan pencurian di wilayah Gunungkidul, kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Blade warna kombinasi merah putih biru Nopol tidak terpasang (yang merupakan sepeda motor hasil curian) pergi menuju ke wilayah Gunungkidul dan berputar-putar di daerah Panggang, Saptosari, dan Paliyan untuk mencari sasaran barang yang akan diambil, lalu pada saat terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG melintas di depan pekarangan rumah saksi SURAHMAN Bin JUMADI yang beralamat di Dusun Ngelo Rt. 004 Rw. 006 Kalurahan Monggol Kapanewon Saptosari Kabupaten Gunungkidul melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD yang terparkir disamping rumah dekat kandang ternak yang masih di dalam satu pekarangan rumah saksi SURAHMAN, namun karena situasi sekitar dirasa belum aman, kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG pulang ke rumah terdakwa I BONADI Als KEBO.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa II WARDIYONO Als GEONG dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Blade warna kombinasi merah putih biru Nopol tidak terpasang (yang merupakan sepeda motor hasil curian) pergi menuju ke rumah saksi SURAHMAN untuk mengecek keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD, dan sesampainya terdakwa II WARDIYONO Als GEONG di depan pekarangan rumah saksi SURAHMAN, lalu terdakwa II WARDIYONO Als GEONG melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD milik saksi SURAHMAN tersebut masih terparkir disamping rumah dekat kandang ternak yang masih di dalam satu pekarangan rumah saksi SURAHMAN, kemudian terdakwa II WARDIYONO Als GEONG kembali ke rumah terdakwa I BONADI Als KEBO, dan memberitahukan terdakwa I BONADI Als KEBO bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD masih terparkir di tempat yang sama.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG sampai disekitar rumah saksi SURAHMAN, kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO memarkirkan sepeda motornya di jalan kampung (jalan corblok) tepatnya di depan jalan masuk pekarangan rumah saksi SURAHMAN yang jaraknya kurang lebih 6 (enam) meter dari tempat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD milik saksi SURAHMAN diparkirkan, setelah melihat situasi sekitar dirasa aman kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG berjalan kaki masuk ke dalam perkarangan rumah saksi SURAHMAN, dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD tersebut, kemudian tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi SURAHMAN, lalu terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD dengan kondisi kunci kontak masih menancap pada lubang kunci dengan cara sepeda motor diputar balik menghadap ke arah jalan oleh terdakwa I BONADI Als KEBO, kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO menuntun sepeda motor tersebut dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG mendorongnya dari belakang lalu keluar dari perkarangan rumah saksi SURAHMAN menuju ke tempat terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG memarkirkan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa II WARDIYONO Als GEONG menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD, dan langsung terdakwa II WARDIYONO Als GEONG kendarai menuju ke rumah terdakwa I BONADI Als KEBO yang diikuti oleh terdakwa I BONADI Als KEBO dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Blade warna kombinasi merah putih biru Nopol tidak terpasang (yang merupakan sepeda motor hasil curian). Sesampainya di rumah terdakwa I BONADI Als KEBO, kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO melepaskan plat Nopol AB 2173 LD pada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver tersebut.                                   

 Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD (plat Nopol dilepas) tanpa dilengkapi dengan surat-suratnya kepada saksi SUBARDI Bin ARJO SUSILO yang beralamat di Dusun Sindet Rt. 005 Rw. -- Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul dengan harga sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO mendapatkan bagian sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG mendapatkan bagian sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa maksud terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu saksi SURAHMAN Bin JUMADI adalah untuk dimiliki yang kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG.     

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG tersebut saksi SURAHMAN Bin JUMADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.  

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa I BONADI Als KEBO Bin (Alm) MULYO WIKROMO bersama-sama dengan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di pekarangan rumah saksi SURAHMAN Bin JUMADI yang beralamat di Dusun Ngelo Rt. 004 Rw. 006 Kalurahan Monggol Kapanewon Saptosari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 saat terdakwa I BONADI Als KEBO Bin (Alm) MULYO WIKROMO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO sedang berada di rumah terdakwa I BONADI Als KEBO telah sepakat untuk melakukan pencurian di wilayah Gunungkidul, kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Blade warna kombinasi merah putih biru Nopol tidak terpasang (yang merupakan sepeda motor hasil curian) pergi menuju ke wilayah Gunungkidul dan berputar-putar di daerah Panggang, Saptosari, dan Paliyan untuk mencari sasaran barang yang akan diambil, lalu pada saat terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG melintas di depan pekarangan rumah saksi SURAHMAN Bin JUMADI yang beralamat di Dusun Ngelo Rt. 004 Rw. 006 Kalurahan Monggol Kapanewon Saptosari Kabupaten Gunungkidul melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD yang terparkir disamping rumah dekat kandang ternak yang masih di dalam satu pekarangan rumah saksi SURAHMAN, namun karena situasi sekitar dirasa belum aman, kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG pulang ke rumah terdakwa I BONADI Als KEBO.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa II WARDIYONO Als GEONG dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Blade warna kombinasi merah putih biru Nopol tidak terpasang (yang merupakan sepeda motor hasil curian) pergi menuju ke rumah saksi SURAHMAN untuk mengecek keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD, dan sesampainya terdakwa II WARDIYONO Als GEONG di depan pekarangan rumah saksi SURAHMAN, lalu terdakwa II WARDIYONO Als GEONG melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD milik saksi SURAHMAN tersebut masih terparkir disamping rumah dekat kandang ternak yang masih di dalam satu pekarangan rumah saksi SURAHMAN, kemudian terdakwa II WARDIYONO Als GEONG kembali ke rumah terdakwa I BONADI Als KEBO, dan memberitahukan terdakwa I BONADI Als KEBO bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD masih terparkir di tempat yang sama.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG sampai disekitar rumah saksi SURAHMAN, kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO memarkirkan sepeda motornya di jalan kampung (jalan corblok) tepatnya di depan jalan masuk pekarangan rumah saksi SURAHMAN yang jaraknya kurang lebih 6 (enam) meter dari tempat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD milik saksi SURAHMAN diparkirkan, setelah melihat situasi sekitar dirasa aman kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG berjalan kaki masuk ke dalam perkarangan rumah saksi SURAHMAN, dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD tersebut, kemudian tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi SURAHMAN, lalu terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD dengan kondisi kunci kontak masih menancap pada lubang kunci dengan cara sepeda motor diputar balik menghadap ke arah jalan oleh terdakwa I BONADI Als KEBO, kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO menuntun sepeda motor tersebut dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG mendorongnya dari belakang lalu keluar dari perkarangan rumah saksi SURAHMAN menuju ke tempat terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG memarkirkan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa II WARDIYONO Als GEONG menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD, dan langsung terdakwa II WARDIYONO Als GEONG kendarai menuju ke rumah terdakwa I BONADI Als KEBO yang diikuti oleh terdakwa I BONADI Als KEBO dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Blade warna kombinasi merah putih biru Nopol tidak terpasang (yang merupakan sepeda motor hasil curian). Sesampainya di rumah terdakwa I BONADI Als KEBO, kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO melepaskan plat Nopol AB 2173 LD pada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver tersebut.                                   

 Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD (plat Nopol dilepas) tanpa dilengkapi dengan surat-suratnya kepada saksi SUBARDI Bin ARJO SUSILO yang beralamat di Dusun Sindet Rt. 005 Rw. -- Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul dengan harga sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO mendapatkan bagian sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG mendapatkan bagian sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa maksud terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver Nopol AB 2173 LD tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu saksi SURAHMAN Bin JUMADI adalah untuk dimiliki yang kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG.      

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I BONADI Als KEBO dan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG tersebut saksi SURAHMAN Bin JUMADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya