Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 5 September 2014 di Padukuhan Jeruksari, RT 011/RW 024, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama SUPARTI dikarenakan sakit biasa/tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum di Padukuhan Jeruksari, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta. Berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kalurahan Wonosari nomor: 472.12/430/IV/2024.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan putusan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatatkan tentang kematian atas nama SUPARTI, dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SUPARTI.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|