Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Wno Nuraisya Rachmaratri, SH BAYHAQI Als BOY Bin ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Wno
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-529/M.4.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nuraisya Rachmaratri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYHAQI Als BOY Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LISTYANY ROHAYATI, S.HBAYHAQI Als BOY Bin ANWAR
2Purwanti Subroto, S.H.,M.H.,MMBAYHAQI Als BOY Bin ANWAR
3MUHAMMAD EDWIN SAPUTRA, SHBAYHAQI Als BOY Bin ANWAR
4Dwi Ardhi Pratomo, S.HBAYHAQI Als BOY Bin ANWAR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa ia terdakwa BAYHAQI Als BOY Bin ANWAR baik betindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi M RIYAN Bin SYAHRUL ABDULLAH  ( Terdakwa dalam berkas terpisah) , pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.10 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kios Terdakwa yang beralamat di Jalan Ceper – Karangwuni yang beralamat di Sanggrahan , Kujon , Ceper Klaten Jawa Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah  memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan (3), berupa pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil Trihexyphenidyl atau pil sapi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada saat Saksi SUKO RAHMADI dan Saksi HENDRI ISTANTO (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Gunungkidul) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil/obat berbahaya tanpa ijin yang sah di daerah Ngawen Kabupaten Gunungkidul, selanjutnya Saksi SUKO RAHMADI dan Saksi HENDRI ISTANTO berhasil melakukan penangkapan Anak Saksi IHSANURIZQY MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG Bin EDI SUTANTO (Anak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) karena telah menjual atau mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” atau pil sapi, dan pada saat diinterogasi terhadap Anak saksi IHSANURIZQY MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG yang mengaku membeli pil sapi tersebut dari terdakwa dan saksi M.RIYAN ( Terdakwa dalam berkas terpisah) yang bekerja di tempat Terdakwa di kios di jalan Ceper-Karangwuni yang beralamat di Sanggrahan, Kujon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah, lalu Saksi SUKO RAHMADI dan Saksi HENDRI ISTANTO kemudian langsung menuju ke lokasi tersebut, dan sekira pukul 23.00 WIB, Saksi SUKO RAHMADI dan Saksi HENDRI ISTANTO berhasil mengamankan Terdakwa , M.RIYAN ( Terdakwa dalam berkas terpisah)  dan Saksi FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD (Terdakwa dalam berkas terpisah) di kios tersebut. Dimana pada saat dilakukan pengeledahan kepada terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO A17 warna biru dongker dan uang tunai hasil penjualan obat berbahaya sebanyak Rp. 2.140.000,- (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa didalam saku celana Panjang warna hitam dipakai terdakwa. Dan pada saat di interogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan obat berbahaya di kos terdakwa, kemudia pada hari selasa 16 Januari 2024 sekiranya jam 05.00 WIB didalam kamar kos milik terdakwa yang beralamat di Mlese, RT 001/RW 004, Mlese, Ceper, Klaten, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang terdakwa simpan di dalam kardus berwarna coklat yang berisi : 640 (enam ratus empat puluh) strip obat berwarna silver yang bertuliskan Trihexyphenidyl dengan jumlah 6400 (enam ribu empat ratus) butir pil, 32 (tiga puluh dua) pack kemasan obat yang bertuliskan Alfa Generik yang berisi 3200 (tiga ribu dua ratus) butir pil, 314 (tiga ratus empat belas) butir pil berwarna kuning berlogo DMP, 4 (empat) box kecil yang bertuliskan HEXYMER yang berisikan pil berwarna kuning berlogo “mf” sebanyak 4000 (empat ribu) butir pil, 1 (satu) toples kecil warna putih bertuliskan HEXYMER yang berisi 354 (tiga ratus lima puluh empat) butir pil berwarna kuning berlogo “mf”, 7 (tujuh) toples kecil warna putih yang berisi pil berwarna putih berlogo “Y”/ pil sapi sebanyak 7000 (tujuh ribu) butir. Barang bukti tersebut diakui milik terdakwa sendiri.

Bahwa Terdakwa mengedarkan berbagai obat berbahaya dengan menyerahkan setiap harinya kepada Saksi FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi M.RIYAN ( Terdakwa dalam berkas terpisah)  untuk di jual kembali sejak tanggal 30 Desember 2023 , dimana pembayaran berbagai obat tersebut dilakukan setiap harinya pada pukul 22.00 Wib ketika kios tutup dan untuk uang yang disetor tergantung berapa banyak obat yang terjual hari itu dan terakhir Terdakwa menyerahkan obat tersebut pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib di Kios yang beralamat di Ceper Karangwuni Sanggrahan, Kujon Klaten  dan Saksi FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi M.RIYAN ( Terdakwa dalam berkas terpisah)  mendapat gaji dari Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0014 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo “Y”/ pil sapi dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0015 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 5 (lima) butir pil berwarna kuning berlogo “mf” dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0016 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo “DMP” dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Dextromethorphan. Kesimpulan sampel mengandung Dextromethorphan yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0017 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 1 (satu) strip obat berwarna silver dengan jumlah 5 (lima) butir dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Tramadol. Kesimpulan sampel mengandung Tramadol yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0018 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 1 (satu) strip obat berwarna silver yang bertuliskan Trihexyphenidyl dengan jumlah 5 (lima) butir dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

Bahwa terdakwa dalam menjual dan/atau mengedarkan pil sapi tersebut dilakukan dengan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa BAYHAQI Als BOY Bin ANWAR baik betindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD (Terdakwa dalam berkas terpisah)  dan Saksi M RIYAN Bin SYAHRUL ABDULLAH  ( Terdakwa dalam berkas terpisah) , pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.10 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kios Terdakwa yang beralamat di Jalan Ceper – Karangwuni yang beralamat di Sanggrahan , Kujon , Ceper Klaten Jawa Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), berupa pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil Trihexyphenidyl atau pil sapi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada saat Saksi SUKO RAHMADI dan Saksi HENDRI ISTANTO (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Gunungkidul) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil/obat berbahaya tanpa ijin yang sah di daerah Ngawen Kabupaten Gunungkidul, selanjutnya Saksi SUKO RAHMADI dan Saksi HENDRI ISTANTO berhasil melakukan penangkapan Anak Saksi IHSANURIZQY MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG Bin EDI SUTANTO (Anak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) karena telah menjual atau mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” atau pil sapi, dan pada saat diinterogasi terhadap Anak saksi IHSANURIZQY MUHAMMAD ABDUL DZAKI Als ITONG yang mengaku membeli pil sapi tersebut dari terdakwa dan saksi M.RIYAN ( Terdakwa dalam berkas terpisah) yang bekerja di tempat Terdakwa di kios di jalan Ceper-Karangwuni yang beralamat di Sanggrahan, Kujon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah, lalu Saksi SUKO RAHMADI dan Saksi HENDRI ISTANTO kemudian langsung menuju ke lokasi tersebut, dan sekira pukul 23.00 WIB, Saksi SUKO RAHMADI dan Saksi HENDRI ISTANTO berhasil mengamankan Terdakwa , M.RIYAN ( Terdakwa dalam berkas terpisah)  dan Saksi FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD (Terdakwa dalam berkas terpisah) di kios tersebut. Dimana pada saat dilakukan pengeledahan kepada terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO A17 warna biru dongker dan uang tunai hasil penjualan obat berbahaya sebanyak Rp. 2.140.000,- (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa didalam saku celana Panjang warna hitam dipakai terdakwa. Dan pada saat di interogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan obat berbahaya di kos terdakwa, kemudia pada hari selasa 16 Januari 2024 sekiranya jam 05.00 WIB didalam kamar kos milik terdakwa yang beralamat di Mlese, RT 001/RW 004, Mlese, Ceper, Klaten, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang terdakwa simpan di dalam kardus berwarna coklat yang berisi : 640 (enam ratus empat puluh) strip obat berwarna silver yang bertuliskan Trihexyphenidyl dengan jumlah 6400 (enam ribu empat ratus) butir pil, 32 (tiga puluh dua) pack kemasan obat yang bertuliskan Alfa Generik yang berisi 3200 (tiga ribu dua ratus) butir pil, 314 (tiga ratus empat belas) butir pil berwarna kuning berlogo DMP, 4 (empat) box kecil yang bertuliskan HEXYMER yang berisikan pil berwarna kuning berlogo “mf” sebanyak 4000 (empat ribu) butir pil, 1 (satu) toples kecil warna putih bertuliskan HEXYMER yang berisi 354 (tiga ratus lima puluh empat) butir pil berwarna kuning berlogo “mf”, 7 (tujuh) toples kecil warna putih yang berisi pil berwarna putih berlogo “Y”/ pil sapi sebanyak 7000 (tujuh ribu) butir. Barang bukti tersebut diakui milik terdakwa sendiri.

Bahwa Terdakwa mengedarkan berbagai obat berbahaya dengan menyerahkan setiap harinya kepada Saksi FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi M.RIYAN ( Terdakwa dalam berkas terpisah)  untuk di jual kembali sejak tanggal 30 Desember 2023 , dimana pembayaran berbagai obat tersebut dilakukan setiap harinya pada pukul 22.00 Wib ketika kios tutup dan untuk uang yang disetor tergantung berapa banyak obat yang terjual hari itu dan terakhir Terdakwa menyerahkan obat tersebut pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib di Kios yang beralamat di Ceper Karangwuni Sanggrahan, Kujon Klaten  dan Saksi FAHRUL AZHARI Bin BUKHARI MAHMUD (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi M.RIYAN ( Terdakwa dalam berkas terpisah)  mendapat gaji dari Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0014 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo “Y”/ pil sapi dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0015 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 5 (lima) butir pil berwarna kuning berlogo “mf” dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0016 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo “DMP” dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Dextromethorphan. Kesimpulan sampel mengandung Dextromethorphan yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0017 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 1 (satu) strip obat berwarna silver dengan jumlah 5 (lima) butir dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Tramadol. Kesimpulan sampel mengandung Tramadol yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.24.0018 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH, terkait sampel 1 (satu) strip obat berwarna silver yang bertuliskan Trihexyphenidyl dengan jumlah 5 (lima) butir dengan hasil pengujian mengandung kadar identifikasi positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (PerKaBadanPOM RI No 10 Tahun 2019).

------- Perbuatan terdakwa BAYHAQI Als BOY Bin ANWAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya