Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2023/PN Wno | NUGROHO | DWI ANTORO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2023/PN Wno | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1018/VI/HUK.12.1/2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Sabtu, tanggal 1 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib Anggota Polres Gunungkidul melaksanakan Operasi PEKAT PROGO 2023 di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib melakukan pemeriksaan di rumah Sdr. DWI ANTORO, Laki-laki, Gunungkidul, 23 Juni 1982 (41 Tahun), Islam, Swasta, Alamat : Karangtengah II Rt002/Rw003 Karangtengah, Wonosari, Gunungkidul, Benar ditemukan barang bukti berupa : 10 (Sepuluh) Botol Air Mineral 600 ml Berisi Minuman Beralkohol Jenis Ciu, dan 1 (Satu) Botol Air Mineral 1,5 L Berisi Minuman Beralkohol Jenis Ciu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kamar Sdr. DWI ANTORO -------------- --------Sdr. DWI ANTORO mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang disimpan untuk diperjual belikan, dan dalam menjual minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha, dan rumah Sdr. DWI ANTORO berdekatan dengan pemukiman penduduk sehingga dapat meresahkan dan membahayakan lingkungan sekitar. --------- Selanjutnya Barang bukti tersebut di amankan dan dibawa ke Polres Gunungkidul untuk penyidikan lebih lanjut. Fakta-fakta
Tuntutan : Sehubungan dengan hal tersebut diatas Sdr. DWI ANTORO terbukti melanggar Pasal 8 karena menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi Ijin Usaha SIUP-MB, Pasal 15 huruf b karena dalam menjual minuman beralkohol di dekat atau berada di lingkungan penduduk sehingga dapat meresahkan dan membahayakan lingkungan sekitar sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 26 Perda Kab. Gunungkidul No. 04 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kab.Gunungkidul yang berbunyi : “(1). Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 8, Pasal 13, dan Pasal 15 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).” “(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |