Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 28 Februari 1997 di Padukuhan Bogor II, RT 029/RW 006, Kalurahan Playen, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama KERTO MENGGOLO dikarenakan sakit biasa/tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Bogor di Padukuhan Bogor I, Kalurahan Playen, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta. Berdasarkan Surat Ketetangan Kematian nomor: 7/Ply/I/2024.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 1997 di Padukuhan Bogor II, RT 029/RW 006, Kalurahan Playen, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama TUMPUK dikarenakan sakit biasa/tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Bogor di Padukuhan Bogor I, Kalurahan Playen, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta. Berdasarkan Surat Ketetangan Kematian nomor: 6/Ply/I/2024.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan putusan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatatkan tentang kematian atas nama KERTO MENGGOLO dan ibu TUMPUK, dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama KERTO MENGGOLO dan ibu TUMPUK.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|