Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2024/PN Wno Tri Iswanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2024/PN Wno
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Iswanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di GUNUNGKIDUL pada tanggal 05 SEPTEMBER 1989 telah meninggal seorang laki-laki bernama PUJO SUDARMO karena SAKIT yang dilahirkan dari kedua orang tua bernama DARMODIMEJO dan TUMI;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunugkidul untuk mencatat Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama PUJO SUDARMO tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak