Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2023/PN Wno 1.SUTIK LESTARI
2.INTAN SEVIANJANI PUTRI
PT. BPR ARTA AGUNG YOGYAKARTA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2023/PN Wno
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTIK LESTARI
2INTAN SEVIANJANI PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Suryo Awaludin, S.H.SUTIK LESTARI
2Andi Suryo Awaludin, S.H.INTAN SEVIANJANI PUTRI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARTA AGUNG YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO SUMARTONO,SHPT. BPR ARTA AGUNG YOGYAKARTA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan permohonan pelaksanan lelang yang dilaksanakan oleh TURUT TERLAWAN I pada tanggal 28 Juni 2023 sesuai surat pemberitahuan lelang Nomor: 10/Pdt.Eks/2022/PN.Wno tertanggal 2 Februari 2023 dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Nomor: S-1797/KNL.0905/2023 tertanggal 26 Mei 2023

 

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR

 

1.Menerima dan mengabulkan seluruh PERLAWANAN para pelawan untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan  PARA PELAWAN adalah ahli waris yang sah atas alm DWI RAHARJO dan selaku pemilik yang sah atas  Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03295, atas nama Dwi Raharjo, seluas: 396M2, surat ukur Nomor: 03091/Karangtengah/2007 tanggal 6 November 2007 yang terletak di Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas sebagai berikut:

  •  

Barat               : Wiro Surat/ Waginah

Timur             : Tukiman/ Warsiyah

Selatan            : Dwi Raharjo

 

3. Menyatakan  PELAWAN I selaku pemilik yang sah atas  tanah   Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03293, atas nama Sutik Lestari, seluas: 375M2, surat ukur Nomor: 03089/Karangtengah/2007 tanggal 6 November 2007 yang terletak di Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas sebagai berikut:

  •  

Barat               : Wiro Surat/ Waginah

Timur             : Jalan Gang

     Selatan           : Tri Lestari

 

4.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERLAWAN terbukti telah beritikad tidak baik;

 

5.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERLAWAN terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

 

6.Menyatakan perjanjian kredit tertanggal 30 Maret 2020 beserta pembaruan perjanjian kredit  adalah batal demi hukum;

 

7. Menyatakan batal demi hukum permohonan pelaksanan lelang yang dajukan oleh TERLAWAN dan menghukum TURUT TERLAWAN I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan membatalkan pelaksanaan lelang;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum  hak tanggungan nomor 00446/2022 beserta peringkat yang mengikutinya dan  hak tanggungan 00444/2022 beserta peringat yang mengikutinya  untuk menghukum TURUT TERLAWAN II tunduk dan patuh pada putusan hakim dengan mencabut hak tanggungan nomor 00446/2022 beserta peringkat yang mengikutinya dan  hak tanggungan 00444/2022 beserta peringat yang mengikutinya yang mengikat obyek perlawanan;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum  APHT Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 54/2022  tertanggal 4/2/2022 atas SHM 03295 atas nama DWI RAHARJO dan   Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 55/2022 tertanggal 4/2/2022 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03293 atas nama SUTIK LESTARI dan menghukum TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh pada putusan hakim dengan mencabut APHT tersebut diatas;

 

10.Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PARA TERLAWAN sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERLAWAN tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

11.Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) pada PARA TERLAWAN sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

12.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERLAWAN (Uitvoerbaar Bij Vooraad);

 

13.Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

DALAM PROVISI

Menangguhkan permohonan pelaksanan lelang yang dilaksanakan oleh TURUT TERLAWAN I pada tanggal 28 Juni 2023 sesuai surat pemberitahuan lelang Nomor: 10/Pdt.Eks/2022/PN.Wno tertanggal 2 Februari 2023 dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Nomor: S-1797/KNL.0905/2023 tertanggal 26 Mei 2023

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

1.Menerima dan mengabulkan seluruh PERLAWANAN para pelawan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan  PARA PELAWAN adalah ahli waris yang sah atas alm DWI RAHARJO dan selaku pemilik yang sah atas  Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03295, atas nama Dwi Raharjo, seluas: 396m2, surat ukur Nomor: 03091/Karangtengah/2007 tanggal 6 November 2007 yang terletak di Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas sebagai berikut:

  • Barat               : Wiro Surat/ Waginah

Timur             : Tukiman/ Warsiyah

Selatan            : Dwi Raharjo

3. Menyatakan  PELAWAN I selaku pemilik yang sah atas  tanah   Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03293, atas nama Sutik Lestari, seluas: 375m2, surat ukur Nomor: 03089/Karangtengah/2007 tanggal 6 November 2007 yang terletak di Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas sebagai berikut:

  • Barat               : Wiro Surat/ Waginah

Timur             : Jalan Gang

     Selatan           : Tri Lestari

4.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERLAWAN terbukti telah beritikad tidak baik;

5.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERLAWAN terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

6.Menyatakan perjanjian kredit tertanggal 30 Maret 2020 beserta pembaruan perjanjian kredit  adalah batal demi hukum;

7. Menyatakan batal demi hukum permohonan pelaksanan lelang yang dajukan oleh TERLAWAN dan menghukum TURUT TERLAWAN I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan membatalkan pelaksanaan lelang;

  1. Menyatakan batal demi hukum  hak tanggungan nomor 00446/2022 beserta peringkat yang mengikutinya dan  hak tanggungan 00444/2022 beserta peringat yang mengikutinya  untuk menghukum TURUT TERLAWAN II tunduk dan patuh pada putusan hakim dengan mencabut hak tanggungan nomor 00446/2022 beserta peringkat yang mengikutinya dan  hak tanggungan 00444/2022 beserta peringat yang mengikutinya yang mengikat obyek perlawanan;
  1. Menyatakan batal demi hukum  APHT Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 54/2022  tertanggal 4/2/2022 atas SHM 03295 atas nama DWI RAHARJO dan   Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 55/2022 tertanggal 4/2/2022 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03293 atas nama SUTIK LESTARI dan menghukum TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh pada putusan hakim dengan mencabut APHT tersebut diatas;

10.Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PARA TERLAWAN sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERLAWAN tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

11.Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) pada PARA TERLAWAN sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

12.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERLAWAN (Uitvoerbaar Bij Vooraad);

13.Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak