Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2024/PN Wno Sumirah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2024/PN Wno
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumirah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon.
  • Menetapkan bahwa pada tanggal 12 Februari 1988 di Padukuhan Madusari, RT 002, RW 001, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, D.I.Yogyakarta telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama JUMINGAN dikarenakan sakit biasa/tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum di Padukuhan Jeruksari, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, D.I.Yogyakarta. Berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kapanewon Wonosari nomor: 472.12/434/IV/2024.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan putusan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatatkan tentang kematian atas nama JUMINGAN dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama JUMINGAN.
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak