1. Mengabulkan permohonan Pemohon dan Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah tanggal lahir dalam Akta Kelahiran Nomor: 2903/D/1999 yang semula Pemohon lahir pada tanggal “LIMA DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH“ (05-12-1980) menjadi “LIMA FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH” (05-02-1990), KTP (Kartu Tanda Penduduk) Nomor : 340302450290002, dan dalam KK (Kartu Keluarga) Nomor : 3403120109220001 yang semula tanggal lahir 05-12-1980 menjadi 05-02-1990;
2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk mencatat tentang perubahan tanggal lahir pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula lahir pada tanggal “LIMA DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH “ (05-12-1980) menjadi “LIMA FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH” (5-02-1990) sesuai ketentuan Undang-Undang;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |