Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2024/PN Wno Anjariyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2024/PN Wno
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat 12/ A&P / Permohonan /IV/2024
Pemohon
NoNama
1Anjariyah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Pambuka Agung Nugroho, S.H.I., M.H.Anjariyah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon dan Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah tanggal lahir dalam Akta Kelahiran Nomor: 2903/D/1999 yang semula Pemohon lahir pada tanggal “LIMA DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH“ (05-12-1980) menjadi “LIMA FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH” (05-02-1990), KTP (Kartu Tanda Penduduk) Nomor : 340302450290002, dan dalam KK (Kartu Keluarga) Nomor : 3403120109220001 yang semula tanggal lahir 05-12-1980 menjadi 05-02-1990;

2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk mencatat tentang perubahan tanggal lahir pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula lahir pada tanggal “LIMA DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH “ (05-12-1980) menjadi “LIMA FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH” (5-02-1990)  sesuai ketentuan Undang-Undang;

3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak