Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Wno | AIPDA ERI JIO RAHARTONO, SH | AGUNG SANTOSO Bin SUROTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Wno | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/30/II/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari kamis tanggal 9 Februari 2023 Sekira pukul 12.30Wib Sdr. SUBARJO melihat pelaku mengendarai sepeda jenis Matic Beat warna Merah Hitam dengan No.Pol AB 5392 YY melintas depan rumah saksi 1 dan berbelok kearah mushola Baitul Makmur, setibanya di mushola pelaku langsung memarkirkan sepeda motor di dekat kamar mandi dan kemudian pelaku masuk ke dalam mushola tanpa berwudhu dan menutup pintu mushola, kemudian saksi 1 memantau dari rumah yang terletak di sebelah Utara mushola, terlihat bahwa pelaku mondar mandir di dalam mushola, kemudian pelaku keluar dari mushola dan duduk di samping mushola sambil merokok, kemudian pelaku mengambil box kontainer dari sepeda motor dan di bawa masuk ke dalam mushola, tidak lama kemudian pelaku keluar dengan membawa box kontainer dan di tutupi menggunakan baju warna biru dongker menuju sepeda motor, ketika pelaku akan meninggalkan lokasi mushola, pada saat itu saksi 1 sudah melihat gerak gerik yang mencurigakan dari pelaku sehingga pelaku di hadang dan menanyakan barang bawaan pelaku dari dalam mushola, terlihat bahwa di dalam box kontainer terdapat kotak infaq milik mushola baitul makmur, pelaku berusaha menghindari saksi 1 dan saksi 1 mencabut kunci sepeda motor yang di kendarai pelaku bermaksud agar tidak dapat meninggalkan lokasi mushola baitul makmur, selanjutnya saksi 1 meminta bantuan kepada saksi 2 untuk melaporkan kejadian pencurian kotak infaq kepada ketua RT dan perangkat Desa. Setelah di amankan masa berdatangan ke mushola baitul makmur dan menunggu pihak polisi sektor tanjungsari datang untuk mengamankan pelaku, setengah jam kemudian personil polsek tanjungsari datang langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di bawa ke plsek tanjungsari. Atas kejadian tersebut Mushola BAITUL MAKMUR mengalami kerugian Uang tunai di dalam kotak infaq sebesar Rp. 36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------
-------Setelah dimintai keterangan terdakwa dan juga saksi-saksi, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian di Mushola BAITUL MAKMUR di Dsn. Jambu Rt 006/Rw 005, Kalurahan. Hargosari, Kapanewon. Tanjungsari, Kabupaten. Gunungkidul yaitu berawal dari keseharian terdakwa yang berjualan makanan kecil seperti donat, kripik pangsit, pisang krispi, dan makanan kecil lainnya, tedakwa berjualan makanan kecil keliling bekerja dengan Sdr. SUENO ROBI DERMAWAN yang beralamatkan di Dsn. Bondorejo rt.05/Rw.15 Ds. Semanu, Kal. Semanu, Kap. Semanu, Gunungkidul, dan terdakwa tinggal di Rumah Ibu INDRIYANI ibu.kandung dari Sdr. SUENO ROBI DERMAWAN, yang rumahnya tidak jauh dari rumah Sdr. SUENO ROBI DERMAWAN.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 09.00Wib Terdakwa berangkat dari rumah Sdr. SUENO ROBI DERMAWAN dan mulai jualan keliling kearah Pom bensin mijahan kemudian ke arah telaga Jonge, kemudian dari telaga jonge Terdakwa kearah Klinik Multazam dan Terdakwa ikuti jalan Baron, sampai di mulo Terdakwa belok kearah kiri arah ngingrong/Tepus, kemudian sampai di Hargosari Terdakwa belok kiri arah Semanu, kemudian Terdakwa melihat mushola yang terletak di sebelah kiri jalan agak ke dalam, kemudian Terdakwa berhenti di mushola Baitul Makmur dan muncul niatan Terdakwa untuk melakukan pencurian kotak Infaq, karena dagangan yang Terdakwa jual belum laku banyak. Setelah Terdakwa amati di sekitar mushola cukup sepi Terdakwa masuk dan Terdakwa tutup pintu mushola agar tidak ada yang melihat Tindakan Terdakwa, kemudian terdakwa melakukan pencurian kotak Infaq dengan cara mengambil kotak infaq tersebut lalu dimasukkan kedalam Bok container tempat makanan yang dibawanya untuk mengelabui jika ada orang yang melihat kotak infaq tersebut di bungkus dengan baju milik terdakwa. setelah Terdakwa akan keluar dari halaman mushola sepeda motor yang Terdakwa kendarai di hentikan oleh Saksi I, dan menanyakan barang yang Terdakwa bawa, setelah tahu bahwa yang Terdakwa bawa kotak infaq kemudian kotak infaq Terdakwa kembalikan ke mushola Baitul Makmur, namun kunci sepeda motor milik Terdakwa di tahan dan Terdakwa di minta untuk diam di tempat dan Saksi I melaporkan kejadian tersebut ke Saksi II dan saksi pelapor serta warga sekitar hingga akhirnya datang banyak warga datang ke mushola BAITUL MAKMUR, dan beberapa saat kemudian terdakwa diamankan ke polsek tanjungsari.----------------------------------------------------------------------------- Setelah Terdakwa diamankan di Polsek Tanjungsari dan dilakukan introgasi,pemeriksaan dan pengembangan terdakwa mengakui telah mengakui melakukan Tindakan pencurian sebanyak 68 (enam puluh delapan) TKP di berbagai wilayah yang sebagain besar di wilayah Gunungkidul.--------------------------------------------------------------- Dari hasil pemeriksaan, terdakwa memberikan keterangan mengakui telah melakukan pencurian diberbagai tempat, sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |