Dakwaan |
Awalmulanya pada hari Rabu, tgl 17 Agustus 2022, sekira pkl 01.30 wib saksi 1 dalam perjalanan pulang dari wonosari, sesampainya di jalan mantos km 03 (jalan utara masjid) saksi I mencurigai seseorang yang berjalan di depan masjid, kemudian saksi memarkirkan mobilnya dan mendatangi pelaku. Selanjutnya saksi I mendatangi pelaku yang sudah berada di sebelah kotak amal dan membuka kotal amal yang berada di serambi masjid Nurul Falah. Saat di tanya oleh saksi I Kemudian pelaku mengkui telah mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut senilai Rp. 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah). Kemudian saksi I memberi tahu ke saksi II dan korban kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Playen. |