Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Wno BRI KANCA WONOSARI 1.Nofi Irtanto
2.Windi Wijiastuti Efendi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Wno
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA WONOSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nofi Irtanto
2Windi Wijiastuti Efendi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.559.553,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat, dalam hal ini Para Tergugat masih mempunyai tanggungan pinjaman sebagai berikut :
    • Sisa pokok sebesar Rp. 60.229.256,- (enam puluh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus lima enam rupiah)
  • Bunga berjalan sebesar Rp. 17.898.196,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah)
  • Rekalkulasi bunga sebesar Rp. 7.432.101,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu seratus satu rupiah)

      4. Sehingga total tunggakan pinjaman yang harus di lunasi sebesar Rp. 85.559.553 (delapan puluh lima juta lima 

          ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) Menghukum Para Tergugat untuk membayar                    biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak