Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Wno NUGROHO IWAN RAHMA MUDAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Wno
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1103/VI/HUK.12.1/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN RAHMA MUDAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, sekira pukul 13.30 Wib Anggota Polres Gunungkidul melaksanakan Operasi PEKAT PROGO 2023 di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya sekira pukul . 15.00 Wib melakukan pemeriksaan di rumah Sdr. IWAN RAHMA MUDAHLAN, Laki-laki, Gunungkidul, 11 Desember 1983 (39 Tahun), Islam, Perdagangan, Alamat : Gunungsari, Rt. 04 / 07, Kec.Karangmojo Kab Gunungkidul. Benar ditemukan barang bukti berupa : 2 (Dua) botol Anggur Kolesom, 1 (Satu) botol Anggur Merah, 4 (Empat) botol Kaleng Beer Singaraja APIDIN. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kamar Sdr. IWAN RAHMA MUDAHLAN

Sdr. IWAN RAHMA MUDAHLAN mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang disimpan untuk diperjual belikan, dan dalam menjual minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha, dan rumah Sdr. IWAN RAHMA MUDAHLAN berdekatan dengan pemukiman penduduk sehingga dapat meresahkan dan membahayakan lingkungan sekitar.

 Selanjutnya Barang bukti tersebut di amankan dan dibawa ke Polres Gunungkidul untuk penyidikan lebih lanjut.

Fakta-fakta

  • Sdr. IWAN RAHMA MUDAHLAN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
  • Barang bukti tersebut disimpan untuk diperjual belikan.
  • Dalam menjual minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha / SIUP-MB

Rumah Sdr. IWAN RAHMA MUDAHLAN berdekatan dengan pemukiman penduduk sehingga dapat meresahkan dan membahayakan lingkungan sekitar

Pihak Dipublikasikan Ya