Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Wno Siti Junaidah, S.H. ANA SUHANDIYANA Bin SUNARJO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Wno
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-562/M.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Junaidah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANA SUHANDIYANA Bin SUNARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NUR MUHAMMAD HANAFI, S.H.ANA SUHANDIYANA Bin SUNARJO
2RAHMANTIO ARYO DAMAR, S.H., M.H.ANA SUHANDIYANA Bin SUNARJO
3AHMAD AFWAN HOFAR, S.H.ANA SUHANDIYANA Bin SUNARJO
4Sulistyarini S.HANA SUHANDIYANA Bin SUNARJO
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ANA SUHANDIYANA Bin SUNARJO pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tiaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di alas Lebengan, Dusun Karang Lor, Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, mengambil barang sesuatu, berupa 1 ekor sapi, yang seluruhnya atau sebagan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra tahun 2001 warna hitam nomor Polisi AB 4947 DT Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke kandang sapi milik Admo Sentono Sajiyo di alas Lebengan, Dusun Karang Lor, Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul;
  • Bahwa setelah sampai disekitar lokasi, terdakwa memarkir sepeda motornya, lalu berjalan menuju ke kandang sapi milik Sdr. Admo Sentono Sajiyo, lalu terdakwa mengikat sapi dengan tali, lalu terdakwa membuka pintu kandang dan membawa pergi sapi tersebut menuju ke tempat sepeda motornya di parkir;
  • Bahwa terdakwa kemudian meninggalkan sapi tersebut pada pohon jati, lalu terdakwa pergi ke tempat Sdr. Suparman untuk meminjam mobil MITSHUBISHI Colt T 120 Pick Up No. Pol. B 8063 FD, warna putih silver milik untuk membawa sapi tersebut, selanjutnya terdakwa kembali ke tempat ditinggalkan, lalu membawa sapi tersebut pulang kerumahnya;
  • Bahwa benar, keesokan harinya sekira pukul 04.00 WIB terdakwa membawa sapi tersebut ke pasar hewan di Bantul untuk dijual, selanjutnya sapi tersebut dibeli oleh Sdr.  Legono Adi Saputro

 

dengan kesepakatan harga sebesar Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);

  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil sapi betina milik Sdr. Admo Sentono Sajiyo dilakukan dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr. Admo Sentono Sajiyo, sehingga mengakibatkan Sdr. Admo Sentono Sajiyo menderita kerugian seekor sapi betina senilai Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut;

------- Perbuatan terdakwa ANA SUHANDIYANA Bin SUNARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya