Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 05 Juli 2000 di Padukuhan Susukan III, RT 003, RW 010, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama MANGUNREJO dikarenakan sakit tua/biasa dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Siboto di Padukuhan Susukan III, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta. Berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan Pemerintah Kalurahan Kepek No : 23/08/III/2024.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan putusan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatatkan tentang kematian atas nama MANGUNREJO dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama MANGUNREJO.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|