Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2023/PN Wno KSP ADIL 1.SARNI
2.SIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2023/PN Wno
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP ADIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rininta Gustiyani, S.H., M.H.KSP ADIL
Tergugat
NoNama
1SARNI
2SIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WILIAM KRISTIANTO, S.H.SARNI
2WILIAM KRISTIANTO, S.H.SIMIN
3BOY ANTONIOUS PRATAMA AFDHAL, S.H.SARNI
4BOY ANTONIOUS PRATAMA AFDHAL, S.H.SIMIN
5EU LEIDES HUSSERL, S.H.SARNI
6EU LEIDES HUSSERL, S.H.SIMIN
Nilai Sengketa(Rp) 69.757.330,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah secara hukum perjanjian Hutang Piutang No. 5/AK/kop/ADIL/VII/2018 tertanggal 11 Juli 2018 dengan segala konsekwensinya ;
  3. Menyatakan sah secara hukum Surat Kuasa Menjual Tanah Jaminan dan Surat Pernyataan Untuk Tidak Menjual Atau Memindah Tangankan Jaminan keduanya tertanggal 11 Juli 2018 dengan segala konsekwensinya ;
  4. Menyatakan TERGUGAT I bersama TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi/ ingkar janji yang sangat merugikan PENGGUGAT ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT secara lunas dan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok ditambah bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 54.757.330,- (lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Nilai kekurangan Pokok angsuran adalah sebesar Rp. 30.934.800,-
  2. Jasa Pinjaman ---------------------------------------------- Rp. 23.822.530,-

Jumlah =------------------------------------------------------ Rp. 54.757.330,-

  1. Menghukum kepada Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menghukum kepada Semua Pihak untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan berbeda dengan kami selaku PENGGUGAT, maka kami PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang telah dilakukan dipersidangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak