Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Wno ALI MAHMET BAHONAR, S.H. ESTIYANI Binti MARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Wno
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/34/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALI MAHMET BAHONAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESTIYANI Binti MARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi penganiayaan pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023  sekira pukul 15.00 Wib di Area Tlogo Jonge tepatnya di Dsn. Kwangen Lor rt 01/05, kel. Pacarejo, kap. Semanu, kab. Gunungkidul dan yang menjadi pelaku adalah Sdri.RISTI KIRANA.

  • Pelaku Awal mula kejadian tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 09.30 WIB Saksi pergi ke tempat di Area Tlogo Jonge tepatnya di Dsn. Kwangen Lor rt 01/05, kel. Pacarejo, kap. Semanu, kab. Gunungkidul mengadakan acara Jogya Exspres triwulanan Baksos, Saksi berangkat dari rumah sendirian menggunakan Kbm L300 Pick Up. Setibanya di tempat Area Jonge tersebut Saksi ketemu sama teman-teman komunitas JOGYA EXPRES, sekira pukul 10.00 wib acara dimulai.acara berjalan lancar sampai ke acara inti Bakso ke warga sekitar Tlogo jonge, setelah acara baksos selesai dilanjutkan acara hiburan PANDA Orgen tunggal, Saksi dan teman-teman komunitas JOGYA EXPRES meningmati hiburan tersebut, disaat hiburan sedang berlangsung salah satu penyanyi menghampiri Saksi yang sedang duduk bersama EKO dan KOMIR, penyanyi tersebut meminta saweran kepada EKO namun tidak dikasih, pada saat penyanyi itu minta saweran kepada EKO Saksi beranjak dari tempat duduk bermaksut pindah tempat namun baru melangkah sekitar kurang lebih 3 (tiga) meter tiba-tiba penyanyi tersebut menampar pipi kanan Saksi dengan menggunakan tangan kiri dan memukul pelipis kiri Saksi menggunakan MIC dengan tangan kanannya, Saksi tidak tahu apa apa kenapa kamu ( pelaku) pukul Saksi, dengan kejadian tersebut Saksi mengalami luka pelipis kiri sobek dan berdarah kemudian Saksi dibawa ke RSUD Wonosari oelh teman-teman Saksi untuk mendapatkan perawatan Dokter. Atas kejadian tersebut Saksi melaporkan ke polsek Semanu untuk ditindaklanjuti 
  • Pelaku melakukan penganiayaan kepada Saksi dengan cara menampar pipi kanan Saksi menggunakan tangan kiri dan memukul pelipis kiri menggunakan MIC dengan tangan kanan.  Lalu mendorong hingga terjatuh di lantai teras, akibat pukulan menggunakan mic yang mengakibatkan pelipis kiri Saksi sobek dan berdarah
  • Akibat dari kekerasan tersebut saksi mengalami luka tamparan di pipi dan luka di bagian pelipis kiri sobek dan berdarah, dan saksi juga meraskan pusing yang sangat sakit dan setelah saksi mengalami penganiayaan tersebut saksi masih merasakan sakit pada pelipis mata kiri dan juga masih merasakan pusing, dan saksi menjelaskan bahwa saksi tidak dapat berdiri lama dikarenakan rasa pusing tersebut. Dan akibat dari penganiayaan tersebut saksi tidak bekerja selama 3 (tiga)  hari dikarenakan saksi bekerja sebagai sopir dituntut untuk fokus dalam bekerja, karena rasa pusing tersebut saksi terpaksa tidak bekerja dan tidak punya penghasilan untuk biaya hidup saksi dan keluarga
  • Menurut keterangan saksi bahwa yang menjadi permasalahan sehingga pelaku melakukan kekerasan kepada saksi yaitu pelaku menuduh kepada saksi menyingkapkan ROK pelaku, saksi tidak merasa melakukan hal itu, tiba-tiba pelaku menampar dan memukul saksi pakai MIC

Tersangka tersebut di atas telah diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap korban a.n ROHMAD BUDI SANTOSO sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya