Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan perbaikdan database (KTP NIK: 3173014212860003 dan Kartu Keluarga nomor: 31730010705120006) yang semula bernama OKTAVIANI, lahir di Gunungkidul pada tanggal 2 Desember 1986 KTP NIK: 3173014212860003 dan Kartu Keluarga nomor: 31730010705120006 disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 7748/D/1996, Ijazah nomor 13 Dd 0051755 dan Ijazah nomor 13.DI 2127966 dengan nama TRIYANTI, lahir di Gunungkidul pada tanggal 2 Desember 1983.
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan perbaikan database (KTP dan KK) yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kepada Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk diberikan catatan seperlunya sebagaimana ketentuan Undang-Undang.
- Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|