Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2022/PN Wno FLORENTINA SRI HARYANTI. , S.Sos S.MULYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 14/Pid.C/2022/PN Wno
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/414/VIII/RES.10/2022/Ditreskrimsus
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FLORENTINA SRI HARYANTI. , S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1S.MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB dengan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Nomor 094/05573 tanggal 11 Agustus 2022, Tim yang terdiri dari Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DIY melakukan pengawasan kegiatan usaha tertentu bidang/sektor penambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa izin di Ngentak RT 001 RW 004 ,Candirejo, Semin Gunungkidul. Melanggar Pasal 54 ayat (12) Jo Pasal 21 Ayat (1) Perda DIY No 2 Tahun 2017 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 37 ayat (1) Perda DIY No 8 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Saudara S.MULYADI  di Ngentak RT 001 RW 004 ,Candirejo, Semin Gunungkidul diduga ilegal karena dilakukan tanpa izin dari pejabat berwenang. Petugas kemudian melakukan pengawasan dengan mendatangi lokasi dimana kegiatan penambangan dilaksanakan. Saat di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan Saudara S/MULYADI tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan terkait kegiatan penambangan yang dilakukan. Selanjutnya terhadap barang bukti berupa KTP a.n. S. MULYADI dilakukan Penyitaan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya