Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2021/PN Wno 1.AHMAT WAHYU WIBOWO
2.SITI MUSLIMAH
PT. BPR CHANDRA MUKTI ARTHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2021/PN Wno
Tanggal Surat Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAT WAHYU WIBOWO
2SITI MUSLIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widyo Seno, SHAHMAT WAHYU WIBOWO
2Widyo Seno, SHSITI MUSLIMAH
Tergugat
NoNama
1PT. BPR CHANDRA MUKTI ARTHA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ratriadi Wijanarko, S.H.PT. BPR CHANDRA MUKTI ARTHA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

 

1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur ;

3. Menyatakan Pelawan eksekusi adalah pemilk sebagian tanah yang luasnya Pelawan Eksekusi `1 Luasnya 525 M2 dengan batas batas : Utara : Jalan,Selatan: Parit, Barat : Jalan,Timur: Suharyanto, Pelawan Eksekusi II, Luasnya 560 M2 dengan batas batas : Utara : Jalan,Selatan: Parit, Barat : Suharyanto,Timur:Puryanto dari luas keseluruhan 1678 m2 yang terletak  di Sumbermulyo,RT/RW 004/003,Kepek,Wonosari,Gunungkidul yang merupakan bagiandari satu kesatuan luas tanah yang  tertera dalam SERTIFIKAT Nomor : 01240  atas nama Ny. SUKIYAH HADI WINOTO ( Orang tua kandung Para Pelawan ) yang luasnya : 1678 m2 yang terletak  di Sumbermulyo,RT/RW 004/003,Kepek,Wonosari,Gunungkidul

 

4. Membatalkan sita Eksekusi atas permohonan Terlawan eksekusi dalam perkara nomor ; 4 / Pdt.Eks / 2021 / PN.Won  di Pengadilan Negeri Wonosari Gunung Kidul, terutama terhadap obyek Perlawanan Eksekusi ;

 

5.   Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebihdahulu meskipun timbul Verzet atau banding dan atau kasasi;

 

6. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

 

Subsidair

 

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak